oleh

Bupati Tegaskan, Kartu Vaksin Syarat ASN terima TPP

Barometer.co.id – Amurang. Mempercepat terciptanya herd immunity atau kekebalan populasi, pemerintah melacarkan program vaksinasi Covid-19. Bahkan melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Franky Wongkar, Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bersedia divaksin maka Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) ditahan.

Tidak main-main, ancaman menahan TPP kini sudah diberlakukan. TPP untuk bulan Juni dan Juli dipastikan ASN wajib melampirkan kartu vaksinasi selain absen. Bila tidak memiliki kartu, maka tidak diproses.

“Seperti sudah saya katakan sebelumnya, kita tegas soal vaksinasi. Ini juga didasari pada Perpres nomor 14 tahun 2021. Jadi bagi kewajiban menerima vaksin. Bila menolak divaksin maka PNS tersebut TPP tidak kita berikan. Tugas luar juga tidak diperbolehkan, nanti juga ada sanksi lanjutan. Ini sudah kita berlakukan,” tegas Bupati  Minsel Franky Wongkar.

Dia juga mengatakan sangat serius dalam penerpan sanksi. Bahkan Tenaga Harian Lepas (THL) akan langsung dirumahkan. “Covid-19 adalah masalah serius. PNS dan THL harus menjadi contoh, agar herd imunity dapat segera terbentuk. Akhirnya dengan tujuan kita dapat kembali beraktifitas secara normal,” tandasnya.

Pemberlakuan penahanan TPP contohnya ada di Dinas Infokom. “Sekarang kita sedang memproses TPP. Nah sesuai perintah Bupati, kelengkapannya yang harus ditunjukkan PNS yaitu kartu vaksin. Kami juga sudah memiliki data yang telah divaksin, sehingga tidak dapat berkelit,” sebut Kadis Kominfo Roy Mandey didampingi bendahara Hardy Sangkoy.

Untuk Minsel guna mendapatkan herd immunity ditargerkan 159 ribu warganya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *