oleh

Bea Cukai Sulbagtara Kick Off Operasi Gempur Rokok Ilegal

Barometer.co.id-Manado. Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan menekan angka peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mengadakan rapat “Kick Off Operasi Gempur Rokok Ilegal 2021” via daring, pada Kamis (19/08/2021).

Rapat tersebut dihadiri para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang membahas tentang berbagai upaya dan strategi dalam memberantas rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengatakan bahwa kerja sama antar unit di Bea Cukai dan instansi terkait merupakan kunci keberhasilan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi dan pengawasan merupakan komponen penting yang akan ditingkatkan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Cerah.

Rokok ilegal adalah rokok yang melanggar ketentuan Undang-Undang no. 39 tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu/bekas atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa terjadi kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 4,9 persen sepanjang tahun 2020 dibanding tahun 2019 yang hanya 3,0 persen. Kenaikan ini terjadi dipicu oleh kenaikan cukai tahun 2020 yang membuat harga rokok makin naik sehingga menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Bea dan Cukai Sulbagtara pernah mengungkap peredararan rokok ilegal di wilayah Bitung dengan menangkap 1 kontainer berisi 3.232.000 batang rokok dengan pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.616.000.000 pada 20 Februari 2021. Rokok tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Minahasa Selatan namun tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai. Potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 1.696.800.000.

Strategi yang dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal antara lain melalui sosialisasi dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait resiko dari penjualan dan pengedarannya. Sosialisasi dilakukan kepada para pengecer/pedagang di pasar, warung dan tempat-tempat keramaian. Kemudian dari segi pengawasan yaitu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi Bea Cukai akan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya seperti TNI/Polisi dan pemerintah daerah supaya operasi mencapai hasil yang maksimal. Selain itu optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) juga akan dimaksimalkan di berbagai daerah agar dapat menunjang kegiatan dalam sinergi memberantas rokok ilegal.

Bea dan Cukai Sulbagtara dalam memberantas peredaran rokok di wilayah perairan laut didukung pula oleh Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan yang akan mengerahkan 5 kapal patroli Bea dan Cukai untuk turut serta mengamankan wilayah perairan dari perdagangan ilegal.

Operasi gempur rokok ilegal ini dilakukan secara konsisten dengan tetap menjaga protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini. “Dengan dimulainya operasi gempur ini, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang untuk berhenti menjual, menawarkan atau mengedarkan rokok ilegal dan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal agar menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat atau telepon ke Call Center Bea Cukai pada nomor 1500225,” tutup Cerah.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *