oleh

FDW Pastikan tak Ada Transaksional di Rolling Jabatan

Barometer.co.id – Amurang. Sesuai aturan, mulai 26 Agustus hari ini Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar (FDW) sudah dapat melakukan pergantian jabatan di lingkup pemerintahannya. Ini juga dipastikan setelah diinformasikan dalam waktu dekat rolling Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), jabatan adminsitrasi, dan jabatan pengawas segera dilaksanakan.

Pada pelaksanaan rolling atau pergantian Bupati memastikan akan berlangsung sesuai mekanisme dan tidak ada transaksional atau jual beli jabatan. Menurutnya proses rolling jabatan dilakukan sesuai aturan. 

“Proses rolling berdasarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Seleksi Terbuka JPTP, dan Mutasi Jabatan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. Dipastikan transaksional tidak ada tempat,” ungkapnya, saat dimintai tanggapan pada Selasa, (24/08). 

FDW melanjutkan, untuk proses seleksi pun dilakukan terbuka. “JPTP diseleksi oleh panitia seleksi. Sedangkan untuk Jabatan Adminsitrator dan Jabatan Pengawas dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja,” tuturnya. 

Terkait mahar dalam proses rolling jabatan, Bupati pastikan tidak ada. Semua didasarkan pada profesionalisme dan kapasitas dari mereka yang nantinya mendapatkan jabatan. “Sekali saya katakan apa bahwa kedekatan atau titipan partai maupun relawan tidak ada di rolling,” tegasnya.

Dia menjelaskan lebih jauh bahwa proses rolling dijauhkan dengan transaksi ataupun titipan.“Semua proses dilakukan terbuka dan sesuai aturan apalagi” tuturnya.

Sekretaris PDIP Sulut ini juga menegaskan bahwa jika ada oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk dijanjikan jabatan dalam lingkup Pemkab Minsel maka dirinya mengharapkan laporan dari masyarakat agar bisa diproses ke aparat penegak hukum. “Karena pemerintahan yang akan dibangun adalah pemerintahan yg bersih berwibawa dan melayani,” kuncinya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *