oleh

PLN BUMN Paling Progresif Selamatkan Aset Negara

Barometer.co.id-Jakarta. PT PLN (Persero) menargetkan dapat menuntaskan sertifikasi 3.459 persil tanah negara yang dikelola perseroan di Pulau Kalimantan pada 2021. Upaya melakukan sertifikasi tanah, menjadikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) paling progresif dalam hal legalisasi aset milik negara.

Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Muhammad Ikbal Nur, mengatakan hingga Agustus 2021, PLN berhasil menyelesaikan penerbitan 1.540 sertipikat tanah di Kalimantan. Di sisi lain, 1.919 persil tanah yang harus diselesaikan sedang dalam proses pemberkasan internal, verifikasi, pendaftaran awal, hingga pengukuran.

“Dengan semangat untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Indonesia, dengan supervisi dari KPK, kami menargetkan di akhir tahun 2023, aset PLN secara nasional akan 100 persen bersertifikat,” kata Ikbal dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah PLN di Wilayah Kalimantan, Rabu (25/08/2021).

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Sembiring, yang mengamati proses di lapangan, mengungkapkan, PLN merupakan BUMN paling progresif dalam melegalisasikan bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Dari lebih dari 106 ribu aset, saat ini proses sertifikasi yang sudah selesai mencapai 46 persen. “Kami apresiasi langkah PLN yang progresif dalam mencoba menyelesaikan pendaftaran bidang tanah milik negara ini. Seiring dengan target 100 persen sertifikasi pada 2023 mau tidak mau, titik-titik permasalahan harus segera identifikasi dan mungkin ke depan gandeng KPK untuk langsung memonitor dan bekerja bersama,” ujarnya.Kalvyn mengakui, jika ada beberapa kendala yang muncul, maka proses pendaftaran bidang tanah tidak bisa diselesaikan langsung.

Selain bukti perolehan yang tidak lengkap, ditemukan pula aset PLN di beberapa tempat terletak di lokasi transmigrasi maupun hutan yang berada di luar wewenang Kementerian ATR/BPN. “Saya harap dalam rapat ini sudah mulai diidentifikasi dan kita cari solusinya untuk bisa menyelesaikan permasalahannya,” ucap Kalvyn.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Koordinator Supervisi Wilayah III KPK RI, Udin Juharudin mengapresiasi langkah PLN dalam menutup celah korupsi dengan terus mengupayakan legalisasi aset yang dikelola. Tanpa upaya dari PLN, maka akan muncul benih-benih penyalahgunaan aset negara.

“Kalau aset PLN tidak diamankan legalitasnya, tentunya dikemudian hari akan mengganggu operasional PLN yang dampaknya sistemik. Mulai dari pasokan energi terganggu yang pada akhirnya dapat mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Udin.

Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah IV KPK RI Wahyudi menuturkan, bagi KPK percepatan sertifikasi aset PLN merupakan langkah strategis dalam pencegahan kasus korupsi.

Tak hanya di Kalimantan, kolaborasi PLN bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN berhasil mencapai target sertifikasi 333 bidang tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tahun ini PLN menargetkan akan melakukan sertifikasi terhadap 879 bidang tanah.

“Dengan kolaborasi ini kami dapat melegalkan dan mensertifikatkan sebanyak 333 bidang tanah sepanjang 2021,” ujar Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda.

Untuk wilayah NTT, lanjut Huda, tercatat di akhir tahun 2020 masih ada 1.445 bidang tanah yang belum tersertifikasi. “Dalam rangka mengelola aset tersebut, PLN berkomitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah yang dimiliki PLN. Demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Huda.

Target Tuntas 2023

Ikbal berharap, dengan semangat sinergi bersama Kakanwil/Kakantah BPN di seluruh wilayah Indonesia dan dengan supervisi dari KPK, target PLN untuk menyelesaikan sertifikasi kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah senilai Rp 5 triliun dapat terealisasi pada akhir 2023.

Upaya sertifikasi aset menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.

PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. Sejalan dengan program pemerintah, PLN terus berupaya meningkatkan produktivitas tiap aset negara yang dikelola oleh perseroan.(ing)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *