oleh

Sampai Agustus, Jasa Raharja Sulut Sudah Serahkan Santunan Rp28,7 Miliar

Barometer.co.id-Manado. PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, sampai dengan Agustus 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 28,7 miliar.

“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar 17,5 miliar rupiah dan luka-luka 10,4 miliar rupiah,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Senin (06/09/21).

Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 7,55 persen. Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” kata Pahlevi.

Pahlevi mengatakna, setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up-to-date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. “Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta.

Pahlevi mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sebab sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *