oleh

PLN Mengacu pada Permen BUMN dan Peraturan Direksi untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Barometer.co.id-Manado. Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, PT. (Persero) PLN berpedoman penuh pada Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

General Manager PLN UIW Suluttenggo, Leo Basuki mengatakan, dalam penerapannya, PLN mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020.

Dijelaskannya, kompetitif, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang/Jasa, termasuk syarat teknis adminstrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan penyedia Barang/Jasa, sifatnya mudah dipahami bagi peserta Penyedia Barang/Jasa yang berminat.

Adil dan Wajar, berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat.

Terbuka, berarti pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat.

“Dalam proses tender di PLN, ada yang namanya DPT (Daftar Penyedia Terseleksi). Maksud dan Tujuan Penggunaan DPT adalah untuk mempercepat proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa yang berkualitas dan sesuai kualifikasi. Proses penyusunan DPT dilakukan dengan melakukan kualifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa melalui aplikasi e-Proc (Pengumuman, evaluasi, dan penetapan DPT),” ujar Basuki.

Pengadaan Barang dan Jasa di PLN menggunakan Aplikasi e-Procurement (e-Proc) – www.eproc.pln.co.id, di mana setiap tahapan pengadaan barang/jasa melalui e-Proc. Mulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran oleh Penyedia Barang/Jasa, pemasukan penawaran sampai dengan pengumuman pemenang dilakukan melalui e-Proc.

Sebagi contoh untuk tender terbatas di mana pengumuman tender atau undangan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti tender ditujukan kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah lulus seleksi DPT (Daftar Penyedia Terseleksi) yang mana telah memenuhi kualifikasi Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan yang akan ditenderkan dan telah menerima sertifikat DPT sesuai tahapan di atas melalui aplikasi e-Proc PLN.

Demikian juga untuk tender terbuka, pengumuman dilakukan secara terbuka melalui aplikasi e-Proc PLN dan dapat diakses oleh setiap orang yang membuka aplikasi tersebut. Selanjutnya Penyedia Barang/Jasa yang telah mendaftar (sudah melakukan registrasi e-Proc) dapat melakukan pendaftaran lanjutan untuk mengikuti tender tersebut.

Untuk kemudahan layanan listrik dimana saja dan kapan saja, pelanggan dapat mengakses layanan kelistrikan melalui Aplikasi PLN Mobile yang bisa di download di Play Store dan App Store. Nikmati Layanan PLN hanya dalam satu genggaman, PLN Mobile Semua Makin Mudah.(ing)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *