oleh

Oknum Guru Cabul Asal Minsel Dinonaktifkan

Barometer.co.id – Amurang. Dugaan aksi cabul oknum guru viral di media sosial. Pada postingan yang disertai foto pada Senin (11/10) terlihat oknum guru SMA di Motoling seperti memegang payudara siswi di saat jam belajar mengajar.

Oknum guru yang diduga melakukan tindakan cabul diketahui berinisial MMT. Tak pelak pada postingan tersebut berbagai kecaman dan cercaan disampaikan oleh netizen. Apalagi sebagai oknum guru seharusnya memberikan bimbingan, bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji.

Sementara itu, yang membidangi bagian Kesiswaan Boyke Tumanduk SPd, ketika dikonfirmasi menjelaskan. Pihak sekolah telah mendatangi rumah kediaman siswa itu untuk bertanya langsung kepada siswa tersebut. 

“Saya mendampingi ibu Kepsek telah bertemu siswi tersebut. Dan korban telah mengakui tindakan bejat oknum guru tersebut. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan September kemarin, bahkan diduga masih ada korban lain.”terangnya. 

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Sulut Max Lengkong ketika dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan. Dia juga mengakui telah melihat postingan di Medsos yang melibatkan oknum guru berinisial MMT.

“Untuk laporan atas kasus ini sudah masuk dan terima. Selanjutnya sudah mengeluarkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk di BAP,” tukas Lengkong.

Selain memanggil untuk di BAP, oknum guru terduga cabul juga sudah dinonaktifkan untuk sementara. “Dinonaktifkan sebagai guru demi keamanan sekolah dan yang bersangkutan,” tegasnya.

Dugaan pelecehan seksual terhadap oknum guru kepada siswi SMA ternama di Motoling mendapat kecamatan dari Politisi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) daerah pemilihan (Dapil) Minsel-Mitra Sandra Rondonuwu (Saron). Dia meminta dinas terkait untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum guru yang viral di sosial media jika benar melakukan perbuatan memalukan tersebut.  

“Jika benar dan terbukati maka harus segera dipecat. Karena tindakan tersebut adalah tindakan kejahatan pelecehan seksual bagi perempuan. Kemudian, kedua guru atau pendidik harus memberi teladan yang baik dan benar,” ujar ketua badan kehormatan (BK) itu, Senin.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *