oleh

10 Hari PNS tak Masuk Kerja, FDW Pastikan Dipecat

Barometer.co.id – Amurang. Pemerintah dalam hal ini Presiden telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Peraturan ini yang merevisi PP nomor 53 tahun 2010 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan pemberian sanksi.

Salah satu PP anyar untuk penegakkan disiplin PNS dan menyita perhatian adalah hukuman bolos kerja. Hukuman dapat dijatuhkan bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.

Paling berat pada aturan ini PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus atau berturut-turut maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat sesuai pasal 11. Sedangkan bila 28 hari bolos secara akumulatif dalam satu tahun, juga diberikan hukuman pecat.

Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar (FDW) memastikan akan menerapkan PP yang baru tersebut. Sesuai aturan baru ini, pengawasan atas absensi akan diperketat. Bila didapati melakukan pelanggaran sesuai PP no 94 tahun 2021, maka tak akan segan dilakukan pemecatan.

“Bentuk disiplin dan sanksi yang bagi PNS di Minsel diterapkan sesuai regulasi yang ada. Karenanya PP 94 tahun 2021 yang merupakan revisi PP nomor 53 tahun 2010 wajib dilaksanakan,” tukas Bupati.

Ditegaskannya tidak akan segan-segan melakukan pemecatan terhadap PNS yang melanggar disiplin. “PNS itu digaji oleh negara. Karenanya harus ikut aturan negara. Bila tidak bersedia dengan sering bolos kerja, berarti yang bersangkutan bersedia dipecat dan pastinya kami tidak akan segan,” terangnya.

Mengimplementasikannya sudah dilakukan sosialisasi. Termasuk juga dengan memperketat pengisian dan pengawasan absensi. Terutama di kantor-kantor pemerintahan yang letaknya jauh dari Kantor Bupati.

“Pastinya pengawasan terhadap absensi dan kerja PNS akan dimaksimalkan. Kami juga telah sosialisasikan. Karenanya penegakkan disiplin sudah dan sementara dijalankan sesuai perintah dari bapak Bupati. Kami juga menerima laporan terkait disiplin PNS dan pasti ditindaklanjuti,” ungkap Sekretaris BKD Minsel Sonny Makaenas.

Sikap tegas dan menjalankan amanat PP 94 tahun 2021 menurut pemerhati Minsel Jhon Senduk sudah tepat. Dia beralasan, meningkatkan kinerja PNS yang berimbas pada kerja pemerintah ada pada penegakkan disiplin.

“Bila disiplin diterapkan dengan sungguh-sungguh kerja pemerintah dapat membaik. Memang bukan pekerjaan mudah, apalagi yang berkantor di kecamatan dan kelurahan dimana pengawasannya lemah. Kantor seringkali sepi bahkan kosong. Maka dari itu harus dibuat formulasi agar pengawasan dapat benar-benar maksimal,” tutur Jhon Senduk.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *