oleh

Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Hari yang Sama

Barometer.co.id-Manado. PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara bergerak cepat untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di hari yang sama. Di mana pada hari Jumat (22/10), terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi di dekat pertigaan Leci Samrat 21, Kelurahan Titiwungen Selatan, Lingkungan IV, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerugian material. Korban meninggal dunia tercatat sebagai  warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang atas nama Theofilus F Lahia (66).

Pada hari yang sama, Jumat (22/10), pihak Jasa Raharja menyerahkan Santunan melalui transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam,” kata Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *