oleh

Diduga Ada Mafia Tanah di Atas Tanah Erpak Likupang

Barometer.co.id – Aermadidi. Presiden Jokowi perna menginstruksikan, bahwa tanah erpak eks HGU untuk menjadi prioritas bagi masyarakat setempat yang sangat membutuhkan.

Sementara ada dugaan bahwa tanah erpak eks HGU PT. Perkebunan NusantaraXIV Lokasi di Afdeling Marinsow sudah ada dan diduduki oleh para pejabat dan pengusaha.

Sementara Aktivis Minahasa Utara, Williams Luntungan menyatakan, korporasi tidak akan merugi apabila ada tanah Erpak eks HGU PT. Perkebunan Nusantara XIV  diserahkan kepada rakyat setempat.

“Sangat disesalkan bilah benar ada pihak yang mengklem bahwa tanah Erpak eks HGU PT. Perkebunan NusantaraXIV Lokasi di Afdeling Marinsow di daerah Likupang Timur sudah di miliki oleh orang orang tertentu atau perusahan tertentu. Jadi kami harapkan pemerintah kabupaten bisa bersinegi dengan pemerintah provinsi dan di Pusat  agar tanah Erpak yang luasnya kurang lebih 1246 hektare yang ada di Likupang dapat di infentaris, untuk dapat di gunakan masyarakat di Likupang,” Luntungan.

Dia juga menyebutkan jangan sampai orang dari luar sudah mengklem dan mengaku sudah ada surat  yang ujung ujungnya akan merugikan masyarakat Likupang itu sendiri. “Jadi diharapkan secepatnya pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, berkoodinasi dengan pemerinta provinsi dan pusat dimana tanah negara yang sudah tidak dikelolah ini bisa dipergunakan kepentingan masyarakat Likupang,” ucap Luntungan.

Luntungan menambahkan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar untuk lebih berhati-hati karena modus dari mafia tanah dengan cara tanah erpak buat pelepasan untuk masyarakat.

“Harus lebih selektif, jangan oknum mafia tanah dalam memuluskan aksinya, tanpa ada kepastian hukum atas tanah sehinga menjadi bolah salju bagi mereka,” ujarnya.

Sementara tokoh masyarakat, Tajudin Hema menyatakan bahwa, memang status  tanah Erpak eks HGU PT. Perkebunan Nusantara sudah tidak diperpanjang lagi sesuai surat keputusan BUMN tahun 2015. Untuk itu berdasarkan dengan acuan surat keputusan itu maka kami pernah buat proposal permohonan pelepasan atas tanah Erpak/HGU untuk diberikan kepada masyarakat.

“Sangat di sesalkan bila sudah ada pelepasan secara diam-diam untuk masyarakat, lalu hanya di kuasai oleh para mafia tanah,” ujar Hema.(rny)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *