Barometer.co.id – Amurang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD Minsel mengungkap adanya potensi pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 tahun 2016 oleh PT Sasa Inti. Dugaan tersebut dikarenakan pihak perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan pekerja hariannya.
Sesuai PMK nomor 102 tahun 2016 pemotongan pajak atau PPH 21 hanya berlaku bagi pekerja yang penghasilannya Rp 450 ribu/ hari atau Rp 4,5 juta/bulan. Sedangkan pekerja harian di PT Sasa tidak ada yang memiliki penghasilan sesuai kriteria tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh PT Sasa jelas-jelas bentuk dari pelanggaran. Sebab ini merupakan pengaduan pekerja dan dibenarkan oleh pihak perusahaan. Perlu juga diketahui pemotongan penghasilan tersebut tidak sesuai dengan UU Cipnaker pasal 40. Ini juga dibenarkan oleh pihak Pajak Pratama yang hadir di RDP,” ucap Anggota DPRD Robby Sangkoy.
Dia juga mengaku heran kebijakan PT Sasa karena dari 12 bulan dalam setahun, hanya memotong pendapatan pekerja sebanyak dua bulan. Terdapat inkonsistensi di manajemen. Sehingga bukan tidak mungkin pemotongan ini hanya kebijakan manajemen lokal.
“Makanya perlu dilakukan penelusuran menyangkut pemotongan yang dilakukan oleh PT Sasa Inti. Pihak Dinas tenaga kerja perlu turun tangan, karena ini menyangkut kesejahteraan buruh dan pelanggaran terhadap perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara itu pihak PT Sasa yang hadir di RDP bertahan bahwa tindakan mereka sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Meski tidak mampu menjelaskan bila dikaitkan dengan PMK yang mengatur potongan pajak penghasilan bagi pekerja.
Selain potongan pajak, pihak PT Sasa juga terungkap tidak memberi perlindungan keselamatan bagi pekerja dengan baik. Contohnya tidak menyediakan sepatu kerja sesuai standar dan sarung tangan. Begitu pula dengan alat kerja yang harus disediakan oleh pekerja sendiri.
“Satu lagi masalah terungkap, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak diberikan gaji. Padahal seharusnya bila pekerja mengalami kecelakaan kerja seharusnya tetap diberikan gaji, bukan malah dihentikan. Begitu pula skors dan pemecatan atas pekerja yang melakukan demonstrasi. Sanksi diberikan tanpa melalui proses,” terang Sangkoy.(jim)