oleh

2022, 40 Persen Dana Desa Untuk BLT

Barometer.co.id Amurang. 
Masih belum pulihnya perekonomian lantatan Pendemi Covid-19, berpengaruh pada penganggaran Dana Desa (Dandes). Terutama pengalokasian anggaran yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minsel Ever Poluakan ketika ditemui mengatakan penggunaan Dandes sudah diatur. Tahun ini 40 persen Dandes wajib dialokasikan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin atau terdampak.

“Persentase bagi BLT sampai sekarang masih besar. Desa wajib mengalokasikan 40 persen Dandes untuk BLT. Itu wajib, bila dilanggar pasti akan diberikan sanksi seperti penyaluran Dandes ditangguhkan oleh pemerintah pusat. Memang Dandes tahun ini masih dipergunakan bagi penanggulangan dampak pendemi,” ujar Poluakan, Rabu (26/01).

Selain alokasikan bagi BLT, Dandes wajib menganggarkan 20 persen bagi pertanian dan hewani. Kemudian 8 persen dipergunakan untuk penanggulangan Covid. Kumtua dimintakan harus mengikuti pola tersebut pada penyusunan APBDes.

“20 persen Dandes dipergunakan pada sektor pertanian dan peternakan. Dananya dapat dipergunakan semisal pengadaan pupuk, bibit atau lainnya terkait kedua sektor tersebut. Sedangkan bagi penanggulangan Covid seperti pengadaan APD dan lainnya wajib dialokasikan 8 persen,” terangnya.

Sedangkan Dandes bagi program fisik tertinggal 32 persen. Itupun tidak semuanya dapat dipergunakan bagi anggaran fisik. Hal ini disebabkan pelaksanaan pembangunan fisik harus menggunakan tenaga kerja warga desa setempat.

“Memang Dandes tahun ini penggunaannya masih untuk penanggulangan dampak Covid. Makanya pekerjaan fisik sebagai anggarannya juga diberikan pada warga desa dalam bentuk upah kerja. Kebijakan ini sangat membantu perputaran ekonomi di desa,” kunci mantan Asisten II Setdakab Minsel.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *