oleh

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi

Barometer.co.id-Manado. Harga minyak goreng terutama di pasar rakyat sampai saat ini belum menerapkan Harga Eceran Tetap (HET) seperti yang ditetapkan pemerintah. Sementara di ritel modern sudah sesuai HET namun stok kurang.

Terkait hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut aktif melakukan koordinasi dengan pabrikan maupun distributor agar minyak goreng dijual sesuai Harga Eceran Tetap (HET). “Kami aktif melakukan komunikasi dengan pihak pabrikan, distributor dan agen untuk mencari tahu penyebab masih tingginya harga minyak goreng,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulut, Ronny Erungan.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No. 6 Tahun 2022, yang menetapkan Harga Eceran Tetap minyak goreng dalam tiga kategori. Pertama yaitu HET minyak goreng curah R11.500/kg, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/kg dan HET minyak goreng kemasan premium Rp14.000/kg. Permendag tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Erungan mengatakan, pihaknya melihat kemungkinan dilakukannya operasi pasar jika harga minyak goreng belum juga turun. “Untuk operasi pasar kami masih melihat perkembangan harga,” ujarnya.

Harga minyak goreng yang masih tinggi ini memang bukan hanya terjadi di Sulut, melainkan seara nasional. Sebab hampir di semua provinsi di Indonesia, harga minyak goreng di pasar rakyat masih tinggi, sementara di ritel modern seringkali kehabisan stok. (jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *