oleh

Januari, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Lakalantas Rp3,8 Miliar

Barometer.co.id-Manado. PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara, pada Januari 2022 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp3,8 Miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Jumat (18/02).

“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar 2,4 miliar rupiah dan luka-luka 1,3 miliar rupiah. Dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan tahun ini naik 10,16 persen,” kata Pahlevi.

“Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, kami selalu menghimbau kepada Masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” ujarnya.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, menurut Pahlevi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya. Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Pahelvi pun mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(jm)