oleh

Gandeng Kejari, BPPRD Minsel Incar Penunggak Pajak

Barometer.co.id – Amurang 

Bagi penunggak pajak wajib waspada. Bukan tidak mungkin bakal berurusan dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Minsel. Pasalnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersiap gandeng Kejari untuk ‘mengejar’.

Sebagaimana diketahui BPPRD akan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Minsel. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Sehingga diperlukan langkah penertiban.

Dengan adanya kerjasama ini, Pemerintah Daerah berharap untuk adanya peningkatan pendapatan daerah secara signifikan dalam rangka melancarkan roda pembangunan. 

“Dibangunnya kerjasama ini, maka kendala-kendala yang yang terjadi dalam melakukan penagihan-penagihan pajak daerah, khususnya pajak permasalahan benturan perpajakan dapat teratasi dengan baik.”terang Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah, Hardi Melkias Sangkoy. 
Sangkoy mengatakan dalam tahap awal mereka sebagai ujung tombak Dinas Pendapatan Kabupaten tetap melakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak yang membandel. 

Namun jika dalam waktu yang telah diberikan tidak juga digubris maka akan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan dan penuntutan. 

“Harapan kita, dengan cara persuasif saja para wajib pajak sudah sadar. Semoga kerjasama ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berjalan dengan lancar,” imbuhnya. 

Ditambahkannya, dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) akan memanggil para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbukti memiliki tunggakan. Pemanggilan tersebut dilakukan secara tegas guna memastikan para wajib pajak yang tidak memenuhi pembayaran PBB dan pajak lainnya bisa segera membereskan persoalan. 

“Kepada para wajib pajak bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah. Kalau tidak disetorkan, ya dianggap melanggar pidana perpajakan. Makanya dengan Kejaksaan diberi peringatan berupa surat pernyataan kapan bayar,”pungkasnya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *