oleh

Operasi Pasar Minyak Goreng di Sulut Dihentikan

Barometer.co.id-Manado. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini tidak lagi melaksanakan operasi minyak goreng setelah aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dihentikan.

“Sejak HET subsidi dicabut mulai tanggal 16 Maret 2022, maka kami juga menghentikan operasi pasar minyak goreng di Sulut,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag, Sulut Ronny Erungan.

Ronny mengatakan pemerintah melalui Menteri Perdagangan mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pencabutan tersebut memiliki tujuan agar minyak goreng mudah ditemukan di pasar tradisional dan modern sehingga tidak terjadi lagi kelangkaan.

Itu artinya, kata Ronny, harga minyak goreng kemasan di pasaran akan mengikuti harga keekonomian yang berlaku.

Namun ia mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir sebab pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah sehingga harganya menjadi Rp14 ribu per liter.

Kadisperindag Sulut Edwin Kindangen mengatakan di Sulut memang tidak ada minyak goreng curah. “Di Sulut tidak memiliki minyak goreng curah, melainkan hanya kemasan dari satu liter, dua liter, lima liter, 18 liter dan 22 liter,” kata Edwin.

Sehingga, katanya, untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga subsidi sangat sulit, namun pihaknya menjamin kebutuhan masyarakat akan terpenuhi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan sehingga stok minyak goreng tetap tersedia di pasaran,” jelasnya.(jou)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *