oleh

Bangun Kantor PLTA Tanggari Manfaatkan Fly Ash, PLN Hemat Rp300 Juta

Barometer.co.id-Tanggari. PLN UPDK Minahasa kembali menggiatkan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang merupakan limbah hasil pembakaran batu bara pada pembangkit PLTU Amurang. Pemanfaatan FABA kali ini dilaksanakan secara internal dengan membangun kantor administratif salah satu unit naungannya yaitu PLTA Tanggari. Bangunan tersebut telah diresmikan pada Selasa (29/03).

Bangunan kantor administratif ini berukuran 15 x 10 meter, dimana dimulai pembangunan pada akhir Desember 2021. Konstruksi banunan ini sendiri memanfaatkan fly ash sebagai bahan bakunya.

Manager UPDK Minahasa Andreas Arthur Napitupulu mengatakan, biasanya untuk membangun gedung tersebut biasanya membutuhkan anggaran Rp500 juta. “Namun dengan menggunakan Fly Ash, bangunan ini hanya menghabiskan biaya sekitar Rp200 juta,” kata Andreas.

Pemanfaatan fly ash dalam kegiatan pembangunan kantor ini di antaranya digunakan:

  1. Sebagai substitusi Bahan Baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material Stabilisasi Tanah).
  2. Sebagai subtitusi bahan baku Bahan campuran cor / rabat beton.
  3. Substitusi Bahan Baku pembuatan Semen Mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang dan bertulang, 
  4. Raw material pembuatan batako.

Jumlah fly ash yang digunakan dalam konstruksi sejumlah 42 Ton untuk pemadatan tanah, pengecorn beton dan penggunaan semen mortar. Sedangkan untuk jumlah batako yang digunakan adalah 2-200 Buah yang setara dengan 4 Ton Fly Ash sehingga total fly ash yang ada di bangunan ini adalah 46 Ton.

Manager UPDK Minahasa Andreas Arthur Napitupulu mengatkaan, FABA merupakan singkatan dari Fly Ash dan Bottom Ash. Fly Ash (abu terbang) adalah salah satu residu yang dihasilkan dalam pembakaran batu bara dan yang berbentuk partikel-partikel halus yang ditangkap oleh alat pengendali pencemaran udara bernama ESP (electrostatic precipitator). Sedangkan Bottom Ash merupakan sisa pembakaran batu bara yang berada dalam tungku pembakaran yang secara rutin dikeluarkan dari tungku pembakaran.

PLTA Tanggari merupakan salah satu pembangkit EBT terbesar di sistem Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) dengan kapasitas terpasang sebesar 37 MW yang dibangun pada Tahun 1987 (Tanggari 1) dan tahun 1998 (Tanggari 2).

Sebagai tulang punggung energi Sulawesi Utara dan mendukung kebauran EBT dalam system kelistrikan Sulutgo, fasilitas penunjang seperti kantor administratif menjadi penting, agar tenaga kerja dapat menyusun, mengevaluasi dan merencanakan operasional pembangkit dengan baik. Dengan fasilitas kantor yang memadai dan sesuai stadard maka diharapkan kinerja pembangkit PLTA Tanggari terus meningkat.

Turut hadir dalam acara peresmian adalah General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan dan Transmisi  (UIKL) Sulawesi Munnawwar Furqan, General Manager PLN UIW Sulutenggo Leo Basuki, Senior Manager Bidang Pembangkitan Putu Sudarsa dan Manager UPDK Minahasa Andreas Arthur Napitupulu.

Dalam penyampaiannya Manager UPDK Minahasa Andreas Arthur Napitupulu menyampaikan pemanfaatan FABA kali ini adalah pemanfaatan internal dalam mendukung infrastruktur yang dibutuhkan untuk menunjang operasional pembangkit listrik.

“Kami mengajak seluruh unit-unit PLN yang berada pada daerah kerja Sulawesi Utara untuk menggunakan material FABA dalam pembangunan atau penyiapan infrastruktur utama ataupun prasarana yang mendukung operasional Distribusi Listrik seperti penyiapan kantor jaga PLN dan juga operasional bidang transmisi seperti pembuatan fasilitas Gardu Induk,” katanya.

Andreas menegaskan bahwa FABA ini telah diuji secara karakteristik aman untuk lingkungan berasarkan Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dimana didapatkan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu. Kemudian aman terhadap mahluk hidup sekitarntya berdasarkan hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dengan hasil nilai LD50 > 5000 mg/kg berat badan hewan uji dan aman bagi para pekerja yang menggunakan FABA sebagai bahan baku berdasarkan hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang menunjukkan bahwa tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.

General Manager PLN UIKL Sulawesi Munnawwar Furqan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PLN UPDK Minahasa yang terus mensosialisasikan kepada masyarakat, pemerintah daerah, UMKM dan industri yang memanfaatkan FABA di Sulawesi Utara. “FABA ini dapat dimanfaatkan lebih besar lagi secara internal PLN dalam mendukung penyediaan faisilitas sipil operasional PLN dan juga secara eksternal dalam mendukung peningkatan pembangunan daerah. Seluruh pihak harus dapat melihat nilai manfaat yang sangat besar pada FABA tersebut,” ujarnya.

General Manager PLN UIW Sulutenngo Leo Basuki juga mengapresiasi program pemanfaatan FABA tersebut dan menyampaikan akan segera menyusun program program internal termasuk program eksternal yang melibatkan seluruh stakeholder sehingga sinergisitas PLN bersama pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah juga semakin meningkat.

FABA yang dihasilkan oleh PLTU Amurang adalah sebesar 50 MT/hari yang dihasilkan oleh 4 unit PLTU Amurang dengan kapasitas terpasang sebesar 110 MW. Selain jumlah FABA yang dihasilkan oleh PLTU setiap harinya, saat ini FABA yang tersimpan pada tempat penyimpanan FABA yang lebih dikenal sebagai Ash Yard sebesar kurang lebih 80.000 MT, yang artinya potensi pemanfaatan FABA bagi pemerintah daerah, UMKM, dan industri yang berbasis material konstruksi masih terbuka lebar.

Aplikasi penggunaan fly ash sangat mudah dan tidak memerlukan teknologi tinggi dalam pemanfaatannya. FABA ini dapat  menurunkan penggunaan material semen sebesar 30% sampai dengan 70% tergantung dari komposisi campurannya dan kualitas kuat tekan yang diharapkan. Tentu hal ini dapat menjadikan produk FABA sebagai produk unggulan yang memberi manfaatnya besar dalam pembangunan.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *