oleh

Pengaduan Pinjol Ilegal di OJK: Mahasiswa Pinjam Hingga Rp200 Juta, Orang Tua Jual Aset

Barometer.co.id-Manado. Berbagai pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan ada laporan yang masuk di mana seorang mahasiswa meminjam di 40-an pinjol ilegal dengan total pinjaman mencapai Rp200 juta.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulutgomalut, Darwisman mengatakan, mahasiswa tersebut melakukan pinjaman dengan sistim gali lubang tutup lubang. Ia melakukan pinjaman di satu pinjol ilegal untuk menutupi pinjaman di pinjol ilegal lainnya.

“Total pinjaman mahasiswa tersebut sudah mencapai 200 juta rupiah. Orang tua dari mahasiswa pun terpaksa menjual aset untuk menutupi pinjaman tersebut karena malu sudah tersebar data diri anak tersebut,” kata Darwisman belum lama ini.

Laporan lainnya yang masuk di OJK menurut Darwisman adalah seorang tokoh masyarakat tidak sadar mengakses fintech ilegal. Karena bunga yang besar, dia sudah tidak mampu membayar hingga akhirnya nmanya tersebar di masyarakat.

Bahkan di beberapa daerah ada yang sampai bunuh diri karena pinjol ilegal ini. Untuk itu, Darwisman mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman online. Pastikan pinjol tersebut legal dan mempunyai izin OJK.

“Saya mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari Pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar. Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya,” ujar Darwisman.

Ia mengatakan, per tanggal 2 Maret 2022, tercatat 102 Fintech yang Berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu.

Namun demikian dari tahun 2018 sampai saat ini, OJK bersama Satgas Waspada investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini. OJK bersama SWI  juga terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *