oleh

Tambang Ilegal Ancam yang Berizin, Pemprov Sulut Diminta Turun Tangan

Barometer.co.id – Amurang
Ditutupnya sementara kegiatan tambang batuan di Motoling oleh pemilik izin resmi mengundang keprihatinan. Apalagi penghentian aktifitas tersebut dikarenakan adanya penambang yang disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal.

Mirisnya hingga kini tidak ada pembelaan dari pemerintah terhadap pemilik izin resmi atas nama Mieke Paat. Bahkan dari informasi yang diperoleh, pihak kecamatan juga sudah lepas tangan alias tidak dapat membantu. Padahal tambang berizin memberikan pemasukan Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Kami memang sudah melapor ke Kecamatan, tapi respon yang diberikan tidak memuaskan karena tidak dapat melakukan penertiban. Padahal kami sudah memberi kontribusi bagi baik berupa pajak maupun retribusi bagi daerah. Tapi dengan kondisi sekarang kami tidak dapat terus menyetor lantaran tidak ada aktifitas,” beber Paat.

Lanjut dia memintakan pada Pemprov Sulut agar turun tangan. Sebab menurutnya perusahaan berhenti sementara melakukan aktifitas lantaran masuknya penambang ilegal. Sedangkan pihaknya untuk mendapat izin resmi harus memiliki proses yang tidak mudah.

“Kami mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini Pemprov Sulut maupun Pemkab Minsel dapat membantu. Terutama penertiban penambang bantuan ilegal di wilayah pertambangan kami. Sebab selain membawa kerugian lantaran tidak ikut aturan karena tidak memiliki izin, juga mengancam lingkungan.

“Penambangan yang kami lakukan sesuai dengan Amdal, sedangkan mereka tidak ada karena belum berizin. Maka dari itu Pemprov dan Pemkab Minsel dapat ikut campur melakukan pengawalan serta penutupan tambang liar,” tukasnya.

Lanjut dia juga berharap Polda Sulut dan Polres Minsel dapat memeriksa. Sebab adanya informasi oknum Polisi yang menjadi penjamin sehingga penambangan liar dapat terus beraktifitas. “Mohon bantuannya supaya tidak ada lagi bekingannya dari oknum Polisi yang melindungi tambang liar,” pungkasnya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *