oleh

Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik, Tata Kelola Pemerintah dan Inovasi Bentuk Lainnya Pada Daerah Terinovatif

INOVASI, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 dimaknakan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Istilah digital ini lekat dengan apa yang disebut digitalisasi. 

Yunaningsih, mendefinisikan digitalisasi sebagai proses membuat atau memperbaiki proses bisnis dengan menggunakan teknologi dan data digital (Yunaningsih et al., 2021). Sementara Crawford et al (2020) dan Johannessen & Olsen (2010) menyatakan bahwa istilah digitalisasi mengacu pada penggunaan teknologi dan data digital untuk meningkatkan bisnis, pendapatan, dan menciptakan budaya digital (Yunaningsih et al., 2021). 

Berdasarkan uraian tersebut, inovasi digitalisasi dimaksud dalam kajian ini adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilakukan dengan membuat atau memperbaiki proses bisnis dengan menggunakan teknologi dan data digital untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Inovasi digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tiga bentuk, yakni inovasi digitalisasi pelayanan publik, inovasi digitalisasi tata kelola pemerintahan, dan inovasi digitalisasi bentuk lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

Inovasi yang diciptakan dan dikembangkan daerah dimaksudkan untuk mempermudah pertumbuhan investasi dengan menghilangkan segala hambatan dalam birokrasi terkait dengan investasi mulai dari Pusat hingga ke Daerah dengan filosofi inovasi yang harus bisa memangkas biaya (cut off cost of the money), memangkas jalur birokrasi yang panjang (cut off bureaucratic path) dan memangkas waktu yang panjang (cut off the time) yang dalam implementasinya dijalankan dengan motto lebih cepat (faster), lebih mudah (easier), lebih murah (cheaper), lebih pintar (smarter) dan lebih baik (better). 

Pemerintah daerah di Indonesia berjumlah 542, yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemerintah daerah yang menginput data inovasi pada Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020 adalah 484 (89,30%) atau mengalami peningkatan 86,15% dibandingkan tahun 2019, pemda yang menginput inovasi 260 (47,97%) daerah.

Berdasarkan Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020, Pemerintah Daerah Provinsi seluruhnya sudah menginput data inovasi. Provinsi dengan predikat daerah sangat inovatif 21 (61,67%); provinsi dengan predikat daerah inovatif 3 (8,82%); dan provinsi dengan predikat daerah kurang inovatif 10 (29,41%). Sedangkan kabupaten dengan predikat sangat inovatif 131 (31,57%); predikat inovatif 30 (7,23%); kurang inovatif 199 (47,95%); dan yang tidak dapat dinilai 55 (13,25%). Untuk daerah kota dengan predikat daerah kota sangat inovatif 43 (46,24%); predikat daerah kota inovatif 11 (11,83%); predikat daerah kota kurang inovatif 36 (38,71%); dan predikat daerah kota tidak dapat dinilai 3 (3,23%).      
Inovasi  daerah tahun 2020 berjumlah 17.779 inovasi, mayoritas dalam bentuk inovasi pelayanan publik 10.783 (60,65%) disusul  inovasi tata kelola pemerintahan 2.338 (13,15%) dan inovasi bentuk lainnya 4.658 (26,20%).  
Berdasarkan bentuknya, baik pada klaster provinsi, kabupaten maupun kota mayoritas adalah inovasi pelayanan publik.

 Kemudian paling banyak kedua adalah inovasi bentuk lainnya dan ketiga adalah inovasi tata kelola pemerintahan. Pada klaster provinsi, terdapat 512 inovasi tata kelola pemerintahan, 950 inovasi bentuk lainnya dan 1.667 inovasi pelayanan publik. Pada klaster kabupaten, sejumlah 1.422 inovasi merupakan inovasi tata kelola pemerintahan, 2.838 merupakan inovasi bentuk lainnya dan 6.909 inovasi pelayanan publik. Kondisi yang sama juga terjadi pada klaster kota dengan 404 inovasi tata kelola pemerintahan, 870 inovasi bentuk lainnya dan 2.207 inovasi pelayanan publik. 

Berdasarkan jenisnya, inovasi terbagi menjadi dua yaitu inovasi digital dan non digital. Dalam tatanan global, penciptaan dan pengembangan inovasi menjadi keharusan bagi pemerintah daerah. Untuk mendorong daerah mengembangkan inovasi digital pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis-Elektronik.

Pemerintah telah menggencarkan “Digital Melayani” dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini menjadi penting, karena layanan digital menjadi tuntutan yang akan mampu mendekatkan diri dengan masyarakat. Hakikat transformasi digital tidak hanya merubah layanan biasa menjadi online atau dengan membangun aplikasi. 

Transformasi digital lebih luas dari hanya merubah layanan menjadi online namun bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga menghasilkan perubahan proses bisnis dan mampu menciptakan7 “nilai” yang memberikan kepuasan kepada pengguna layanan. 

United Nations melalui “‘E-Government Survey 2020” telah merilis tingkat adopsi sistem e-goverment yang dilakukan berbagai negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia masuk dalam jajaran dengan tingkat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada peringkat ke-88 dari 193 negara. 

Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dalam memberikan pelayanan masih perlu untuk lebih ditingkatkan dan menjadi hal yang penting. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi perhatian seluruh negara.

Indonesia juga masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indeks SPBE ini diukur dengan memperhatikan beberapa komponen yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintahan digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan e-goverment. 

Indeks Inovasi daerah Tahun 2020, Inovasi non digital mendominasi indeks inovasi daerah dibandingkan inovasi digital dalam inovasi berbentuk pelayanan publik dan inovasi bentuk lainnya. Sementara pada bentuk inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi digital lebih mendominasi.

Dalam perkembangan tatanan global saat ini, tantangan pelayanan publik yang dihadapi saat ini semakin berat dan kompleks serta ditambah dengan adanya pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan-kebijakan terobosan dan inovatif dalam rangka mengatasi permasalahan yang berorientasi kepada pelayanan publik terbaik yang diberikan kepada masyarakat. 

Namun demikian inovasi terutama inovasi digital dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020 secara keseluruhan belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Dari hasil penelusuran proposal inovasi daerah yang disampaikan daerah mayoritas inovasi digital belum secara jelas, tegas dan clear memberikan dampak dalam rangka mendorong terciptanya kesejahteraan rakyat.
 Tujuan yang hendak dicapai dari kajian ini adalah melakukan pemetaan inovasi digital dalam bidang pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan inovasi bentuk lainnya sesuai dengan urusan kewenangan daerah serta menganalisa permasalahan yang dihadapi dalam penerapan inovasi digital dalam bidang pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan inovasi bentuk lainnya sesuai dengan urusan kewenangan daerah. Kajian ini difokuskan pada inovasi digital pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan inovasi digital bentuk lainnya pada 31 pemerintah daerah terinovatif sebagai nominator Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020, terdiri dari 5 provinsi, 10 kabupaten, 10 kota dan 3 daerah tertinggal serta 3 daerah perbatasan.

Inovasi digital pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah merupakan upaya modernisasi pelayanan publik melalui adopsi  teknologi digital, yang dapat memberikan peluang bagi pemerintah daerah dalam melayani publik serta meningkatkan partisipasi dan kolaborasi publik dalam menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Masing-masing daerah tentu  menghadapi permasalahan yang berbeda-beda dalam inisiasi dan penerapan inovasi digital. Namun secara umum, inovasi digital belum dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan aspek support, capacity, dan value (Indrajit, 2002).

Apa yang disampaikan Indrajit, meskipun sudah 18 tahun berlalu, masih relevan dengan kondisi saat ini. Permasalahan umum inovasi digital yang dilakukan oleh pmerintah daerah antara lain:1) Kurangnya komitmen pemerintah daerah untuk melakukan inovasi digital;2) Tidak semua sumber daya aparatur pelaksana inovasi digital memiliki kompetensi digital;3) Sumber daya aparatur pelaksana inovasi digital memiliki kompetensi digital dimutasi ke bagian lain yang tidak memerlukan keahlian IT, sedangkan penggantinya tidak memiliki kompetensi digital sehingga memerlukan waktu untuk mengikuti Bimtek;4) Tidak semua masyarakat sebagai pengguna layanan inovasi digital memiliki                                     kompetensi digital;5) Terbatasnya anggaran yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mengeksekusi ide-ide inovasi digital;6) Terbatasnya sarana dan prasarana untuk mendukung inovasi digital, seperti                        koneksi in7) Ide inovasi digital masih sebatas mentransformasikan layanan dan informasi     yang semula non digital menjadi digital. Adapun beberapa rekomendasi yang diberikan diantaranya:1) Pemerintah daerah perlu mendorong ide-ide kreatif pada pemerintahan seperti mendorong munculnya inovasi-inovasi pada DPRD, PD dan ASN/PNS serta masyarakat;2) Perlu dilakukan pembentukan tim kerja pembina inovasi daerah penginputan data inovasi daerah ke dalam aplikasi indeks inovasi daerah;3) Perlu diperhatikan kelengkapan data dukung yang diunggah kedalam sistem aplikasi indeks inovasi daerah, berupa: perda/perkada, video inovasi, manfaat inovasi, survei kepuasan, layanan pengaduan dan sebagainya;4) Pemerintah daerah agar lebih aktif melakukan sosialisasi indeks inovasi daerah ke OPD;5) Perlu diperhatikan anggaran pembinaan inovasi daerah;6) Permasalahan sumber daya manusia dalam arti masyarakat, dapat diatasi dengan dilakukannya sosialisasi inovasi digital secara merata dan kontinyu. Strategi sosialisasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, dimana tahap pertama adalah sosialisasi pada para pemimpin; kedua memberikan penekanan tentang manfaat dari inovasi digital dalam sosialisasi; ketiga, memberikan pemahaman pada masyarakat umum tentang manfaat dan kegunaan berbagai macam inovasi digital;7) Permasalahan sumber daya aparatur diatasi dengan rekrutmen SDM yang memiliki kemampuan bidang IT. Selain itu diberikan pendidikan dan pelatihan dibidang TIK yang terintegrasi di tingkat penyelenggaran pemerintah daerah.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *