oleh

Plt Kumtua tak Harus PNS

Barometer.co.id – Amurang 
Sempat mengalami penundaan, Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa Selatan (Minsel) dipastikan dilaksanakan tahun ini. Pada tahap satu Pilhut dilaksanakan pada bulan September, sedangkan tahap dua tahun depan.

“Pilhut tahap satu untuk desa yang saat ini dipimpin penjabat Kumtua. Jumlah totalnya ada 118 desa. Sedangkan tahap dua bagi 49 desa yang saat ini masih dipimpin Kumtua definitif. Kumtua definitif akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Oktober, makanya tidak dapat diikutsertakan Pilhut September. Tahap dua kemungkinan digelar nanti tahun depan,” jelas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pingkan Tamburian.

Sementara itu pada bagian lain Asosiasi pemerintah desa di Indonesia (Apdesi) Minahasa Selatan (Minsel) melalui ketuanya, Franki Pondaag mendesak Pilhut 167 desa digelar tahun ini. Dia mengusulkan agar digelar tahun ini juga. Dalam artian 49 desa yang masa jabatan Kumtua definitif habis bulan Oktober tidak harus menunggu tahun depan.

“Kalaupun karena persoalan keterbatasan waktu dan lainnya sehingga 49 desa sisa Pilhut digelar tahun depan, kami miliki usulan. Nantinya Plt (pelaksana tugas, red) tidak harus diangkat dari PNS (Pegawai Negeri Sipil, red). Plt dapat diberikan pada masyarakat atau mantan Kumtua yang baru saja mengakhiri masa tugas,” papar Pondaag.

Usulan agar melantik Kumtua demisioner menurut Pondaag dapat dilakukan. “Contoh saja di Kabupaten Minahasa. Pemkab Minsel mengangkat Plt Kumtua bukan dari yang berstatus PNS. Dengan pertimbangan ini, tidak menjadi persoalan bila Kumtua demisioner dilantik sebagai Plt Kumtua,”pungkasnya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *