oleh

Sampai April, Jasa Raharja Sulut Sudah Serahkan Santunan Rp13,6 Miliar

Barometer.co.id-Manado. PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara sampai dengan April 2022 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 13,6 miliar. Jumlah santunan tersebut mencakup Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara yang menjadi wilayah kerja Jasa Raharja Sulut.

“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar 7,8 miliar rupiah, luka-luka 5,4 miliar rupiah, cacat tetap 360 juta rupiah dan biaya penguburan sebesar 8 juta rupiah,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam, Kamis (12/05).

Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 0,92 persen. Dengan adanya kenaikan penyerahan Santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, diimbau kepada masyarakat agar selalu berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dalam berkendara.

Salam mengatakan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. “Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Jasa Raharja pun mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami mengimbau masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dalam melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas. Lengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” tutup Amaluddin.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *