oleh

Bokau: Soal Plt Kumtua, tak Mendesak Langgar Aturan

Barometer.co.id – Amurang.

Usulan agar Pelaksana tugas (Plt) Kumtua diambil dari Kumtua demisioner dinilai tidak tepat. Mantan Ketua Asosiasi pemerintah desa di Indonesia (Apdesi) Minahasa Selatan (Minsel) beralasan tidak ada kedaruratan untuk melanggar Undang-Undang.

“Sesuai aturan, Plt Kumtua ditunjuk oleh Bupati dan berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil, red). Sehingga seharusnya tidak ada ruang untuk merubah dengan menunjuk Plt non PNS. Sebaiknya kita tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tukas Bokau.

Dia juga memaparkan bahwa di Minsel juga tidak terjadi kasus luar biasa, sehingga dapat dijadikan alasan melanggar aturan. Tanpa alasan kuat, tidak seharusnya mengabaikan aturan. Meski ada kasus pembanding di daerah lain.

“Lebih baik kita konsentrasi pada kapan Pilhut (Pemilihan Kumtua, red) ditetapkan jadwalnya. Saya mendukung Pilhut serentak dilakukan bersama pada tahun ini, jangan lagi ada penundaan karena menyangkut hak masyarakat desa. Alasan lainnya sudah jelas, agar tidak lagi ada polemik Plt Kumtua dipegang oleh siapa,” jelasnya.

Menyangkut 49 desa yang masih dipimpin oleh Kumtua definitiv sampai bulan Oktober, menurutnya tidak masalah juga digelar tahun ini. Dia merujuk pada pemilihan serentak. Sehingga tidak masalah bila dijadwalkan pada bulan Oktober atau paling lambat November.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Apdesi Minsel Franki Pondaag mendesak Pilhut 167 desa digelar tahun ini. Dia mengusulkan agar digelar tahun ini juga. Dalam artian 49 desa yang masa jabatan Kumtua definitif habis bulan Oktober tidak harus menunggu tahun depan.

“Kalaupun karena persoalan keterbatasan waktu dan lainnya sehingga 49 desa sisa Pilhut digelar tahun depan, kami miliki usulan. Nantinya Plt (pelaksana tugas, red) tidak harus diangkat dari PNS (Pegawai Negeri Sipil, red). Plt dapat diberikan pada masyarakat atau mantan Kumtua yang baru saja mengakhiri masa tugas,” papar Pondaag.

Usulan agar melantik Kumtua demisioner menurut Pondaag dapat dilakukan. “Contoh saja di Kabupaten Minahasa. Pemkab Minsel mengangkat Plt Kumtua bukan dari yang berstatus PNS. Dengan pertimbangan ini, tidak menjadi persoalan bila Kumtua demisioner dilantik sebagai Plt Kumtua,”pungkasnya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *