oleh

Minsel Rawan Kasus Cabul

Barometer.co.id – Amurang
Perlu menjadi perhatian khusus bagi seluruh pihak atas seringnya terjadi kasus cabul. Sehingga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dapat dikategorikan rawan kasus cabul. Mirisnya lagi, korban paling banyak masih di bawah umur dan pelakunya orang dekat korban.

Seperti yang terungkap pekan lalu. Pria inisial JM alias Jem (55) warga Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel diamankan Polsek Motoling.

JM diamankan anggota Polsek Motoling, karna diduga telah menodai dengan mencabuli Mawar (Nama samaran) gadis remaja 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mirisnya, aksi bejat yang dilakukan tersangka JM ini, dilakukan kepada Mawar yang tak lain adalah ponakannya sendiri. Dari hasil penyelidikan Polsek Motoling, JM mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sudah berulang-ulang kali. membuat mawar sang ponakan hamil dan sampai melahirkan anak hasil perbuatan bejat sang paman.

Kasus ini dibenarkan Kapolsek Motoling, Iptu Tonny Simartama. Dari penjelasan kapolsek, bahwa tersangka JM melakukan perbuatan bejat terhadap korban dengan cara dipaksa.

“Jadi perbuatan tersangka terhadap korban, dilakukannya berulang-ulang kali. semenjak bulan November 2020 sampai bulan Oktober 2021. Dengan cara korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka. Korban pun diancam agar tidak melaporkan perbuatan tersangka kepada orang lain,” Jelas Kapolsek. 

Diketahui bahwa korban mawar yang tak lain adalah ponakannya sendiri, telah tinggal serumah bersama tersangka dan istri tersangka, semenjak korban masih berusia tiga tahun. Peristiwa ini sengaja ditutupi oleh terangka, namun akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban yang tak lain adik kakak dengan tersangka sendiri.

“Setelah mengetahui anaknya sudah melahirkan, maka ibu kandung dari korban pun memaksa anaknya untuk mengatakan yang sebenarnya. Sang anak awalnya takut, karna diancam. Namun kemudian sang anak terpaksa harus mengungkapkan yang sebenarnya. Lanjut, ibu korban pun datang melaporkan kejadian ini. Maka tersangka langsung kami jemput,” tambah Kapolsek.

Tersangka kini diamankan di Polsek Motoling guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal (81) ayat (2) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *