Barometer.co.id – Amurang
Lima oknum Hukum Tua defiinitif di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dikabarkan tersandung permasalahan. Kelimanya diduga merugikan uang negara dan sedang dalam bidikan hukum.

Saat ini kelimanya diketahui dalam proses menjalani sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel. Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Amurang menanggapi dengan serius.

Sebelumnya persoalan kasus ini diungkap oleh sumber yang dipercaya. Dikatakannya ada lima oknum hukum tua difinitif yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Oktober 2022 memiliki masalah penggunaan uang negara.

Jikalau para oknum tersebut tidak juga melunasi atau mengembalikan kerugian uang negara maka kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Amurang.

Kejaksaan Negeri Amurang melalui Kasi Intel Aldi S.V.H, SH.MH saat ditemui oleh awak media menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka bagi institusi pemerintah daerah.  Salah satunya Inspektorat daerah yang menemukan atau sedang menangani kasus hal tersebut.


“Kami tinggal menunggu saja laporan itu dari Inspektorat Daerah Minsel. Perkara kasus hal tersebut pihak kami sangat intens dan menseriusinya. Apalagi dugaan korupsi dana desa yang ada adalah kasus yang banyak kami tanggani dibanding perkara lainnya,” tutur Aldi.

Saat ini saja dikatakannya ada 7 kasus dugaan penyalagunaan dana desa yang sementara dalam proses. “Kasus-kasus ini ada yang berasal dari laporan masyarakat, dari Inspektorat, maupun temuan Kejaksaan. Kami memang berkomitmen mengawal dan Dandes,” terangnya.

Menurut Aldi pihaknya sangat serius terhadap perkara korupsi dana desa yang dilakukan para oknum. Mereka yang terbukti tidak akan diberi ampun. Tindakan merugikan uang negara, niat kejahatan mereka harus di beri sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku agar ada efek jera.

“Ya, lihat saja nanti untuk tahun berjalan ini akan ada satu nama mantan pejabat hukum tua dengan kasus yang sama seperti itu dua kumtua sebelumnya, mereka akan ditetapkan menjadi tersangka. Jadi jangan main-main walaupun kerugian uang negara sudah dikembalikan tetapi niat kejahatan para oknum tersebut tidak akan ada kompromi alias proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Aldi.

Aldi menuturkan selain efek jera ini juga untuk mengingatkan para hukum tua lainnya. Jangan berpikir uang negara terpakai dan dikembalikan kerugiannya melalui MPTGR kemudian menganggap kasus sudah selesai.

“Kalau paradigma begitu terus maka para hukum tua lainnya berani mengkorupsi uang negara. Ketika ketahuan bisa dikembalikan melalui proses MPTGR. Selain masuk laporan dari pihak Inspektorat, kalau ada masyarakat menemukan dugaan korupsi langsung saja datang ke kantor yang pastinya di barenggi atau didukung dengan  bukti-bukti yang sah dan terlampir, agar proses hukum berjalan dengan mekanisme yang berlaku,”tutup Aldi.(jim)