Oleh Muhsidin.

Barometer.co.id-Biak. Topografi Papua yang berbukit-bukit, berselimut hutan, terhampar lautan lepas, sehingga tidak sedikit medan sulit dijangkau, menjadi tantangan tersendiri harus dihadapi tim verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim verifikatur KPU kini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Tanah Papua.

Selain tantangan karena faktor alam, karena secara geografis yang sulit untuk dijangkau, juga masalah keamanan yang diperhatikan KPU di berbagai kabupaten daerah pegunungan.

Sedangkan sejumlah kabupaten di wilayah pesisir seperti Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Biak Numfor, Supiori, Waropen, Nabire dan Kabupaten Yapen Kepulauan, pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol harus menembus lautan samudera Pasifik Utara Papua.

Kendati demikian, tantangan itu tidak menyurutkan semangat komisioner KPU melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang kini dilakukan komisioner KPU di 29 kabupaten/kota di Tanah Papua.

“Kami KPU Biak sedang melakukan verifikasi faktual 1.600 anggota sembilan partai politik hingga ke pelosok kampung kepulauan terpencil di wilayah kepulauan Padaido/Aimando hingga pulau Numfor, ” ujar Ketua KPU Biak, Mathias Jan Morin, dihubungi di Biak, Minggu (23/10)

Kunjungan langsung tatap muka KPU dengan anggota parpol tertentu di daerah pelosok kampung kepulauan, menurut Morin, sebagai konsekuensi dari amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Aturan lainnya, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan yang dilakukan antara lain pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember.

“Sebagaimana aturan yang sudah ada PKPU No 4 Tahun 2022 mengatur tugas KPU Biak Numfor untuk melakukan verifikasi faktual sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024,” katanya menjelaskan.

Tiga cara verifikasi

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dortea Simbiak, mengakui pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di 29 kabupaten/kota Provinsi Papua sedang berjalan meski harus menghadapi sejumlah tantangan alam Tanah Papua dengan tingkat kesulitan tinggi.

Contohnya, ketika KPU Papua ingin mengecek keabsahan keanggotaan partai politik di suatu wilayah kampung di pegunungan tertentu, harus menempuh jarak sangat jauh dan terpencil, karena melewati hutan dan lembah baru sampai ke tempat verifikasi faktual.

Begitu juga dengan komisioner di wilayah pesisir kepulauan, komisioner KPU harus menerobos ombak laut yang kencang demi melakukan verifikasi faktual.

“Saya akui komisioner KPU di 29 kabupaten/kota saat ini sedang menjalankan tugas menantang karena melakukan verifikasi faktual keanggotaan sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024. Bahkan, ada yang carter pesawat udara untuk menuju lokasi dan menemui anggota parpol yang akan diverifikasi,” ujar Diana.

Dengan melihat kondisi medan yang berat di Papua, maka pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik sampai ini masih berlangsung hingga 4 November 2022.

Ada tiga metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik . Pertama, mendatangi dan menemui langsung ke rumah anggota parpol bersangkutan. Sedangkan cara kedua, verifikasi faktual keanggotaan parpol di Papua dilakukan KPU dengan cara mengumpulkan semua anggota di tempat sekretariat/kantor parpol.

“Untuk cara ketiga, metode verifikasi faktual keanggotaan parpol menggunakan teknologi komunikasi dengan video call melalui layanan telepon seluler android, ” ujar Ketua KPU Papua asal Biak ini.

Hanya saja, untuk verifikasi faktual melalui video call dengan anggota parpol yang namanya masuk Sipol KPU sering terkendala jaringan seluler yang tidak stabil, dan tak terjangkau pada area kampung dan distrik tertentu.

Karena itu, para komisioner KPU di 29 kabupaten/kota se Tanah Papua yang sedang menjalankan tugas melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol tetap bisa bekerja dengan penuh semangat pantang menyerah demi mewujudkan Pemilu 2024 di Tanah Papua yang demokratis, bersih, jujur, adil dan berintegritas.

Apapun tantangan yang muncul di lapangan saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 harus diterima dengan ikhlas sebagai wujud pengabdian anggota KPU guna menjaga maruah Demokrasi di Tanah Papua.

Antisipasi gugatan parpol

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar, meminta tim verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan KPU harus bekerja dengan jujur, adil dan mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari gugatan hukum parpol.

KPU sebagai lembaga independen yang menjalankan tugas tahapan Pemilu 2024, maka semua yang dilakukan KPU Papua harus sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menjawab pertanyaan ANTARA saat lokakarya KPU Papua di Biak 20-22 Oktober 2022.

Antisipasi gugatan hukum dari tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik harus dicermati kesiapan divisi Hukum KPU se -Tanah Papua.

“Supaya terhindar adanya gugatan hukum sengketa administrasi di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka jalani tahapan proses verifikasi faktual sesuai dengan aturan serta kerjakanlah dengan benar dan profesional, ” ucapnya.

Dvisi Hukum KPU di 29 Kabupaten/Kota se- Papua sudah diberikan bimbingan teknis penanganan pencegahan potensi sengketa administrasi dari parpol melalui lokakarya KPU Papua di Biak yang berakhir Sabtu, 22 Oktober 2022.

Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Tanah Papua diharapkan bisa menjadi awal keberhasilan proses demokrasi langsung yang jujur dan adil, sehingga akan melahirkan sosok wakil rakyat yang amanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang menjalani verifikasi faktual keanggotaan di antaranya PSI, Partai Garuda, Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat serta Partai Kebangkitan Nusantara.(ant)