Tampemawa Segera Mengisi Kursi PAW di DPRD Minsel

Barometer.co.id – Amurang
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Minahasa Selatan dr. Michaela E. Paruntu  setelah beberapa waktu lalu menyebut Dolly Jakob Tampemawa (DJT) adalah sosok untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Partai Golkar. Dalam pernyataan tersebut, DJT  menyatakan sikap sudah siap dan sudah melengkapi berkas-berkas serta sudah diserahkannya ke Sekretariat DPRD Minsel.

Berlakunya PAW dikubu partai Golkar ini, karena adanya meninggal dunia Almarhum Ibu Jenny Johana Tumbuan selaku ketua DPRD Minsel dari Partai Golkar periode tahun 2019-2024.

Menurut DJT walapun berkas sudah dilengkapinya namun disayangkan ada satu surat lagi yang harus dilengkapinya dan untuk segera diserahkan ke Sekretariat DPRD Minsel, sebagai kelengkapan berkas tambahan.

“Untuk kelengkapan berkas-berkas lainnya saya sudah penuhi dan sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD, ketika pada hari selasa (06/12) kemarin, hanya saja ada satu surat lagi yang mereka (Sekwan -red) minta dipenuhi yaitu Surat Keterangan Tidak Bermasalah Dengan Partai (SKTBDP) Golkar yang dikeluarkan oleh Makamah Partai Golkar dari DPP/ pusat atau dikeluarkan juga oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang,” ujar DJT.

Menurut DJT berkas SKTBDP yang diminta itu sebenarya boleh ada atau tidak, yang jelas akan dipenuhinya dan  saat ini SKTBDP tingkat pusat tersebut sementara dalam perjalanan.

“Sesuai permintaan salah satu berkas tersebut yang harus dipenuhi menurut saya boleh ada atau tidak, karena SKTBDP yang dikeluarkan oleh ketua DPD Kabupaten sudah ada dan sudah dimasukan. Kalau permintaan yang dikeluarkan dari tingkat pusat sementara dalam penggurusan dan dalam perjalanan, pastinya satu langkah ini segera dipenuhinya. Kalau SKTBDP yang dikeluarkan dari PN Amurang, sudah diminta saat mendatanggi PN, hanya saja PN tidak pernah mengeluarkan surat semacam itu,” terangnya.

DJT menambahkan, menurut Sekwan DPRD Minsel mengapa harus dipenuhi satu surat keterangan tersebut, karena menjaga jangan sampai dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Menurut Sekwan, permintaan satu surat itu dipenuhi agar jangan sampai terjadi seperti PAW sebelum-sebelumnya, salah satunya saat itu terjadi PAW Rosse Mary Langi dengan Vera Mandagi, kan..ada orang yang komplain. Dan yang pasti satu langkah lagi urusan kelengkapan berkas sudah tuntas,” Jelas DJT kepada media ini, Kamis (08/12) dikediamannya.

Adapun salah satunya berkas-berkas surat yang sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD oleh DJT, Surat keterangan atau keputusan dari DPD Golkar Propinsi Sulut dan Kabupaten Minsel (salah satunya surat tidak pernah ada ‘Perselisihan dengan DPD partai Golkar Minsel), Surat Keputusan KPU yaitu Jumlah Perolehan Suara dan Peringkat Suara Sah, Surat Keterangan dari PN Amurang yang menyatakan DJT Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan surat keterangan dari PN Amurang lagi yaitu Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan surat dari KPK tentang Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN.

“Ada sejumlah berkas-berkas yang sudah diterima Sekretariat dewan termasuk Surat Keputusan KPU Jumlah Perolehan Suara dan Peringkat Suara Sah, didalamnya saya memenangkan suara sebanyak 1.549 saat itu dan mendapat no urut 3, diatas saya urutan pertama almarhum ibu Jenny Johana Tumbuan sebanyak  2.267 dan urut kedua saudara Roby Sangkoy sebanyak 2.058 dan selanjutnya ketiga saya,” tutup DJT.

DJT diperkirakan bulan Desember ini sudah duduk di kursi DPRD Minsel sebagai anggota DPRD PAW dari partai Golkar.(jim)