oleh

Keluarga Korban Lakalantas Munte, Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Barometer.co.id – Amurang 
Pasca tragedi Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) Maut dijalur trans Sulawesi tepatnya didesa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (08/03) lalu berujung merenggut nyawa sebanyak 4 orang dan 3 orang mengalami luka-luka.

Dalam hal ini pihak Jasa Raharja sudah memberikan santunan kematian terhadap korban meninggal dunia.

“Sebanyak empat korban meninggal dunia pasca Lakalantas didesa Munte, pihak Jasa Raharja sudah memberikan dana santunan kematian masing-masing kepada ahli waris yang berhak menerimanya sebesar Rp 50 juta, dengan cara ditransfer,” ujar Ernest A. polii selaku pimpinan penanggung jawab Jasa Raharja Wilayah Minsel.

Empat korban meninggal dunia menerima santunan diantaranya, Romy Maykel Robert Sagai, Ameilia Violeta Yalestya, Elvino Zayya Rezkiano Manabung berusia 5 bulan dan yang terakhir Carrol Hani Tulandi.

Ernest Polii menyampaikan, bahwa waktu pemberian santunan kematian kepada keluarga ahli waris lebih cepat karena adanya sinergitas antara pihak Jasa Raharja, kepolisian, Dokes dan sejumlah pihak-pihak yang bersangkutan serta didasari dari pengumpulan data Primer dan Sekunder dengan sistem terstruktur dan Prosedural.

“Sistem sekarang lebih cepat dari komunikasi, sampai garis koordinasi satu dengan yang lainnya, apalagi jaman sekarang sudah terbantu adanya alat digital, sehingga penyaluran dana santunan kematian tepat bagi ahli waris yang berhak. Dan waktu penyaluran selang satu hari setelah kejadian lakalantas,” pungkasnya.

Kata Ernest polii hanya saja ada satu dari tiga korban yang meninggal sempat pembayaran satunan kematiannya agak sedikit memakan waktu.

“Pihak Jasa Raharja sempat  pembayaran dana santunan kematian bagi satu korban meninggal dunia memakan waktu dari ketiga korban lainnya. Karena yang satu ini merupakan korban yang terakhir ditemukan, sehingga pihak kami memastikan terlebih dahulu korban yang meninggal, serta ahli waris yang berhak menerimanya. Pada akhirnya dana santunan kematian tersalur juga kepada ahli waris yang berhak menerimanya,” tandasnya.

Dikatakannya lagi, Selain korban meninggal dunia, ada 3 korban yang mengalami luka-luka ringan maupun luka serius. Yaitu dua sopir ( sopir kendaraan Tanki dan sopir taksi gelap) dan satu lagi seorang kenek atau sopir penganti kendaraan Tanki.

Ketiganya pun mendapatkan santunan biaya perawatan medis oleh pihak Jasa Raharja.

“Kita lihat saja nanti besar kecil tagihannya, kami tinggal menunggu kwitansi tagihan dari pihak rumah sakit. Yang pasti biaya medis yang akan dibayar kepihak rumah sakit untuk setiap orang tidak lebih dari Rp 20 juta,” imbuhnya.

Ernest Polii menambahkan, untuk besaran rupiah santunan yang diberikan kepada korban  meninggal dunia yang memiliki ahli waris sebesar Rp 50 juta, untuk korban Cacat tetap maksimum Rp 50 juta, dan untuk korban luka-luka biaya perawatan medis maksimum Rp 20 juta, selanjutnya bagi  korban yang tidak memiliki ahli waris diberikan bantuan biaya pengkuburan sebesar Rp 4 juta.

Pihak Jasa Raharja berharap kepada pengguna jalan dalam berkendaraan, taatlah membayar pajak, karena dana santunan lakalantas yang berasal dari Jasa Raharja itu berdasar diambil dari pajak yang ada.

“Jadi diupayakan bagi warga taat pajak karena dana santunan diambil dari  pembayaran pajak sumbernya dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Karena Jasa Raharja adalah asuransi sosial bukan mencari keuntungan, bersyukur kita bole ada sampai saat ini karena ada topangan Badan Usaha Milik Negara. (BUMN),” harapnya.

Diingatkan untuk lakalantas tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Karena pada saat bayar pajak berarti kita membayar sumbangan wajib tersebut untuk orang-orang terjadi kecelakaan pada kendaran milik kita artinya pihak ketiga diluar kendaraan milik kita yang akan menerima santunan.

“Kami keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita sedalam-dalamnya, keluarga yang ditinggalkan agar selalu kuat dan diberi ketabahan dari Tuhan yang maha Esa. Dan semoga santunan yang diterima kiranya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutup Ernest Polii.(jim)