Barometer.co.id-Manado. PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Polda Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian penyediaan BBM dan pelumas untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 di Manado.

Melalui pernjanjian ini, Pertamina Patra Niaga Sulawesi akan menyediakan BBM non subsidi dan pelumas untuk kebutuhan Polda Sulawesi Utara beserta 22 Satker dan seluruh Polres di Sulawesi Utara. Penandatangan perjanjian ini dilakukan oleh Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Ferry Pasalini dan AKBP Beertje Erna Palit mewakili Kepala Biro Logistik Polda Sulut. Selain itu, penandatanganan perjanjian juga dilakukan oleh Satker serta seluruh Polres di Sulawesi Utara.

“Intinya, Pertamina akan menyuplai BBM non subsidi dan pelumas untuk kebutuhan operasional Kepolisian Daerah Sulawesi Utara beserta Satker dan seluruh Polres,” kata Pasalini.

Ia mengatakan, karena BBM yang dijual kepada kepolisian adalah non subsidi, maka jumlahnya disesuaikan dengan DIPA atau anggaran yang tersedia. Selain itu karena harga BBM non subsidi juga naik turun menyesuaikan dengan harga pasar. “Untuk Tahun Anggaran 2025 ini, DIPA untuk pembelian BBM di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara sebesar 34,8 miliar rupiah,” ujar Pasalini.

Polda Sulut sendiri berharap program ini dapat berjalan dengan lancar. “Harapannya program ini dapat berjalan dengan lancar walaupun ada pengurangan anggaran untuk BBM,” kata Palit.

Pada kesempatan tersebut, Pasalini juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang selama ini telah bersama-sama menjaga aset Pertamina. Namun ia juga meminta Kepolisian untuk mengawasi pelaku usaha yang tidak memiliki izin maupun tidak taat pajak.

“Pertamina adalah perusahaan yang taat pajak. Tahun 2022 pajak yang disetor 240 miliar dan tahun 2023 lebih dari 300 miliar. Besarnya pajak yang dibayarkan Pertamina dalam menjual BBM hampir 20 persen, yaitu PPN 11 persen, PPh 0,2 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB 7,5 persen. Sehingga jika ada pelaku usaha jual beli BBM yang tidak ada izin atau tidak membayar pajak, maka mereka bisa menjual BBM dengan harga yang lebih murah 20 persen. Untuk itu kami meminta pihak Kepolisian untuk mengawasinya,” kata Pasalini.(jou)