Barometer.co.id-Manado. Jalan Tol Manado-Bitung yang dikelola oleh PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai 25 Januari 2025 pukul 00.00 Wita.
“Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 3035/KPTS/M/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Manado-Bitung,” sebut Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung, Muhammad Taufiq di Manado, Selasa.
Penyesuaian tarif baru pada jalan Tol Manado-Bitung dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut: Golongan I: Rp49.000 (semula Rp44.000), Golongan II: Rp.74.000 (semula Rp66.000), Golongan III: Rp.74.000 (semula Rp66.000), Golongan IV: Rp98.500 (semula Rp88.000), serta Golongan V: Rp98.500 (semula Rp88.000).
Jalan Tol Manado-Bitung sepanjang 39,77 kilometer memiliki lima gerbang tol (GT) yaitu GT Manado, GT Airmadidi, GT Kauditan, GT Danowudu dan GT Bitung.
Sebagai simulasi implementasi tarif baru, pengguna jalan tol golongan I (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan ruas Tol Manado-Bitung, semisal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar melalui GT Bitung akan dikenakan tarif Rp49.000 yang semula Rp44.000.
Sistem transaksi di jalan Tol Manado-Bitung menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga bagi pengguna jalan yang tidak meneruskan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuh sesuai dengan Keputusan Menteri PU dimaksud.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, katanya.
“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of service jalan tol,” tambah Taufiq
Jalan tol pertama di Sulawesi Utara ini menghubungkan Pelabuhan Bitung yang merupakan pintu gerbang keluar-masuknya barang dan juga pengunjung di wilayah Sulawesi Utara menuju ke wilayah perkotaan di sekitarnya terutama Kota Manado.
Jalan tol yang telah beroperasi sejak Oktober 2020 ini memiliki peran strategis sebagai urat nadi transportasi sekaligus menjadi jalur penggerak ekonomi di daerah Manado, Bitung dan sekitarnya.
Dengan adanya Jalan Tol Manado-Bitung, waktu tempuh perjalanan dari wilayah Manado ke Kota Bitung menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat.
PT JMB mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik, memeriksa kelayakan kendaraan dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol.
Informasi lalu lintas di seputar Jalan Tol Manado-Bitung dapat diakses melalui One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080/Call dan aplikasi Travoy 4.0 untuk pengguna iOS dan Android dan akun resmi media sosial perusahaan Instagram @jmmanadobitung.(ANTARA)
