Barometer.co.id-Jakarta. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.

“Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Jakarta, Senin (19/05/25).

Wamenaker mengatakan, kementerian tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.

Menurut Noel, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.

praktik“Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel mengatakan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,” kata Wamenaker.

“Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” tambah dia.

Ia juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.

“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” jelas Noel.

“Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,” imbuhnya.(ANTARA)

Duduk Rebahan Tak Boleh Lebih Dari Satu Jam

Barometer.co.id-Jakarta. Dokter spesialis kedokteran olahraga dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga (PDSKO) dr. Fauzan Nanggadita, Sp.KO mengingatkan masyarakat bahwa duduk rebahan tak boleh lebih dari satu jam kecuali tidur malam agar tak terkena masalah kesehatan.

“Duduk rebahan tidak boleh lebih dari satu jam kecuali tidur malam. Minimal 20 menit bangun. Duduk satu jam, setelah satu jam kita harus melakukan gerak,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan dalam acara bertema “Aktif di Tempat Kerja: Kesehatan Dimulai dari Kursi Anda dan Risiko Kesehatan di balik Kenyamanan AC dari sisi Radiologi” yang diadakan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) DKI Jakarta.

Duduk terlalu lama diketahui dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, obesitas dan masalah metabolisme.

Karena itu, saat sudah duduk selama satu jam, Fauzan menyarankan orang-orang untuk bangkit berdiri, misalnya, dengan mengelilingi satu ruangan sebanyak dua atau tiga kali.

Namun, apabila mengelilingi ruangan tak memungkinkan, maka bisa melakukan gerakan duduk dan bangkit dari kursi sebanyak 10 kali atau ditambah kegiatan mendorong kursi.

“Duduk, bangun 10 kali saja. Kalau kurang, angkat saja kursinya, dorong ke atas,” ujar Fauzan.

Khusus para pekerja kantor yang menggunakan komputer, disarankan mengetik sambil berdiri dan mengurangi paparan gawai saat istirahat.

Dia mengingatkan, orang-orang harus memperbanyak gerak sekalipun sedang sibuk bekerja. Sejumlah cara yang bisa dilakukan termasuk dengan menaiki angkutan umum atau parkir di lokasi yang jauh.

Kemudian alih-alih lift, pilihlah naik dan turun dengan tangga serta membuat jadwal aktivitas fisik bersama rekan kerja.

“NEPA atau ‘Non-Exercise Physical Activity’ seperti naik angkutan umum, banyak jalan, parkir yang jauh,” katanya.

Di kantor jangan pakai lift, naik-turun tangga supaya pahanya terlatih. “Kemudian buat jadwal aktivitas fisik bersama seperti senam atau jalan,” ujar Fauzan.(ANTARA)