Barometer.co.id-Manado. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pengawasan dan penertiban anak-anak di jalanan, yang membutuhkan perlindungan.
“Tim Gabungan dari DP3A Kota Manado, UPTD PPA Kota Manado, Satpol PP Kota Manado, Dinas Sosial, serta Pemerintah Kelurahan Wenang Selatan, melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap anak-anak di Kota Manado,” kata Kepala Dinas P3A Kota Manado Neivi Lenda Pelealu, di Manado, Rabu (21/05/25).
Dia mengatakan dalam pengawasan dan penertiban tersebut pemerintah menemukan beberapa kasus yang perlu ada penanganan.
Di kawasan Tugu Lilin Kota Manado, lanjutnya, tim mendapati seorang anak disabilitas (tunagrahita) yang diketahui sering tidur di emperan toko di Pasar 45. Anak tersebut kemudian diasesmen oleh petugas dan diberikan makanan, karena yang bersangkutan mengaku selama ini hanya mengonsumsi sisa-sisa makanan yang ditemukan.
Kemudian, katanya, di wilayah Sindulang tim mendapati seorang anak bersama ibunya yang bekerja sebagai pemulung dengan mengumpulkan botol bekas untuk dijual.
“Tim telah melakukan asesmen awal terhadap kondisi mereka,” katanya.
Di sepanjang kawasan Boulevard Kota Manado, lanjutnya, tim menemukan seorang anak yang menjadi korban eksploitasi, terlihat menggunakan kostum badut dan masih berada di lokasi meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil penertiban tersebut, katanya, DP3A dan UPTD PPA segera melakukan koordinasi dengan Camat Singkil, Kapolsek, para lurah, dan ketua-ketua lingkungan se-Kecamatan Singkil untuk membahas lebih lanjut permasalahan badut anak-anak.
Tim juga melakukan asesmen lanjutan terhadap anak-anak tersebut serta orang tua mereka untuk menentukan langkah penanganan dan perlindungan yang tepat.
Ia menjelaskan DP3A memiliki tugas pokok untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Fungsi DP3A mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(ANTARA)