Barometer.co.id-Jakarta. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.

Menurut Maruarar, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.

“Kalau 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah. Itu kan hal yang sangat baik ya,” ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan rencana penerapan KPR hingga 40 tahun telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Semua setuju mendukung,” katanya.

Terkait implementasinya, Maruarar mengatakan pemerintah masih menyelesaikan sejumlah regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia berharap proses penyusunan aturan tidak memerlukan waktu lama.

Maruarar meyakini tenor yang lebih panjang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi karena besaran cicilan menjadi lebih terjangkau.

“Ya itu akan makin banyak peminat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp1 juta ya,” terang Maruarar.

Ia menambahkan saat ini pemerintah masih melakukan beberapa kajian sebelum memutuskan waktu pelaksanaan skema KPR dengan tenor 40 tahun tersebut.

“Kita pelajari, kita usahakan yang terbaik,” imbuhnya.(ANTARA)