oleh

Mucikari Prostitusi Online Diciduk Polsek Amurang

Amurang– Setelah pekan lalu berhasil meringkus pelaku trafficking dengan modus prostitusi online, Polsek Amurang kembali menangkap dua lainnya pada Senin (05/10). Kedua tersangka berinisal RT alias Riki (23 tahun) dan tersangka RS Alias Rizal (26 tahun). Mereka diamankan dirumahnya masing-masing di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang.Kedua tersangka terlibat dalam dugaan trafficking perdagangan manusia, untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Korban kebanyakan masih tergolong Anak Baru Gede (ABG) yang masih duduk di bangku sekolah. Keberhasilan penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang.”Sebelumnya kami berhasil menangkap salah satu tersangka kasus perdagangan manusia. Dan dari hasil pengembangan kasus ini, maka kami berhasil menangkap dua tersangka lagi. Keduanya ditangkap dirumah mereka masing-masing di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” sebut Saerang.Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelangan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK. ” Jadi masing-masing memiliki peran, sebagai perekrut dan juga penjual. Mereka juga mencari pelanggan bagi PSK yang direkrut. Para PSK yang direkrut adalah anak di bawah umur,” jelas Kapolsek.Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan pasal trafficking. “Atas perbuatan mereka maka para tersangka kami jerat Dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan amcaman human maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah,” tambahnya.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *