Barometer.co.id-Manado. Pengusaha properti di Manado berinisial TJT dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan dena Rp7,6 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado karena tidak melaporkan pajaknya. Vonis atas perkara nomor 439/Pid.Sus/2020/PN Mnd diputuskan pada 1 Maret 2021. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa TJT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berulang.
Terdakwa TJT selaku komisaris PT JSP, sebuah perusahaan pengembang property di Manado pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014. PT JSP TIDAK melaporkan dan/atau melaporkan NIHIL atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Padahal dari fakta di persidangan terdakwa melalui PT JSP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,8 miliar. Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Dodik Samsu Hidayat menyampaikan, “Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini menjadi peringatan kepada seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana.”
Dodik menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh serta memberikan efek jera kepada para pengemplang pajak.
Bagi Direktorat Jenderal Pajak, memidanakan Wajib Pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama Direktorat Jenderal Pajak adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.
“Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara” pungkas Dodik.(jm)