BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran

Barometer.co.id-Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pekan lalu telah memberikan keterangan persnya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM. BPJAMSOSTEK, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

“Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah,” tutur Anggoro .

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menegaskanpPerusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

“Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka,” tutup Anggoro.

Di tempat berbeda, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Utara Mintje Wattu menyampaikan mendukung penuh program BSU dari pemerintah agar para pekerja di Sulawesi Utara bisa juga merasakan manfaat tambahan dari kami, apalagi disituasi pandemi ini.

“Kami berharap para pemilik perusahan di Sulawesi Utara agar tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, dengan melengkapi data peserta, membayar iuran tepat bulan, dan memastikan telah mendaftarkan seluruh karyawannya dan melaporkan upah sesuai yang diterima,” ujar mintje.(jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *