Barometer.co.id-Palu. Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Pantoloan dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Pantoloan bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis Methamphetamine atau shabu di provinsi Sulawesi Tengah.

Kerja sama ini dalam upaya menjalankan perannya sebagai Community Protector  yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan terlarang.

Dalam press conference bersama oleh kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dan didampingi oleh Kepala KPPBC Pantoloan, Alimuddin Lisaw dan Kepala PSO Pantoloan, Asep Ridwan menjelaskan bahwa sinergi Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menggagalkan penyelundupan Shabu seberat ± 29 Kg. Modus yang digunakan pelaku adalah penyelundupan melalui jalur laut dengan kapal yang berangkat dari Tawau (Malaysia) menuju Ogoamas (Sulawesi Tengah).

“Informasi adanya penyelundupan jenis Shabu kami dapat dari Kantor Pusat Bea dan Cukai melalui Early Warning System pusat untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lain  yang menghasilkan informasi untuk ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Pantoloan,” ungkap Erwin saat konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021).

Kejadian ini bermula pada senin (20/12/2021), Tim Intelijen Kanwil DJBC Sulbagtara dan Tim Intelijen KPPBC TMP C Pantoloan mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan NPP jenis Methamphetamin asal malaysia dengan Rute Tawau – Ogoamas (Sulawesi Tengah).

Selanjutnya berdasarkan analisis terhadap informasi tersebut, Kanwil DJBC Sulbagtara menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dengan Nomor NHI-N-16/WBC.18/2021 tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian dibentuk Tim Patroli gabungan Kanwil DJBC Sulbagtara, KPPBC Pantoloan, PSO Pantoloan dan Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-104/WBC.18/2021 tanggal 22 Desember 2021 menggunakan Kapal Patroli BC 9003.

Tim gabungan pada hari sabtu (25/12/2021) bergerak ke wilayah perairan Selat Makassar dengan menggunakan kapal patroli BC 9003 untuk mengejar kapal yang diduga berasal dari Tawau Malaysia hingga ke daerah Ogoamas (Sulteng).

Dalam pengejaran tersebut kapal penyelundup berhasil ditangkap kemudian dilakukan  pemeriksaan ternyata ditemukan tiga butir amunisi selanjutnya tim gabungan kapal patroli BC 9003 menginterogasi anak buah kapal dan mendapat  pengakuan bahwa kapal berasal dari Tawau Malaysia dengan membawa Shabu (Methamphetamin).

Dari hasil interogasi tersebut, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menindak Barang Bukti berupa Shabu sekitar 29 Kg yang mana sebelumnya telah diturunkan di salah satu rumah yang diduga tersangka dan juga Anak Buah Kapal. Tim berhasil mengamankan lima orang terduga tersangka yaitu inisial D (36 thn), H (34 thn), R, S dan A.

Kemudian pada minggu (26/12/2021) seluruh Barang Bukti dan tersangka dibawa menuju ke PSO Pantoloan menggunakan Kapal Patroli BC 9003 dan Tim Gabungan melakukan ship search lanjutan  atas penemuan amunisi di awal dan berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan.

Dari operasi penangkapan penyelundupan tersebut didapati barang-bukti berupa kemasan 2 karung dengan isi sekitar 29 Kg diduga Methamphetamin, senjata api rakitan 1 pucuk, Amunisi 3 butir dan Kapal KM. Tanpa Nama dengan panjang sekitar 20 M menggunakan penggerak 2 Mesin.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini merupakan wujud sinergitas Kolaborasi Penindakan NPP oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan dan Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Erwin yang turut hadir dalam konferensi pers.

Di sisi lain, penindakan ini menunjukkan bukti nyata komitmen Bea dan Cukai tidak lengah dalam upaya memberantas penyelundupan narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang.(jm)