Barometer.co.id – Amurang

Pelaporan terhadap tiga anggota Serikat Petani Lokal (SPL) atas kasus dugaan penyerobotan tanah di Kecamatan Tenga bekas Hak Guna Usaha (HGU) oleh keluarga Laoh kini mulai berproses di Polres Minsel. Bahkan pada pekan kemarin ketiganya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Ketiga anggota SPL yang kini harus menjalani pemeriksaan diketahui berinisial JT, JL dan ML. Ketiga dimintai keterangan satu persatu secara bergantian oleh anggota penyidik di ruang unit 2 Sat Reskrim. Sementara itu puluhan anggota SPL tanpak mendatangi kantor Polres Minsel untuk melakukan pendampingan.

Oleh JL salah satu terlapor membenarkan telah menjalani pemeriksaan. “Memang benar kami menjalani pemeriksaan dan mendapatkan sejumlah pertanyaan sekitar materi laporan. Tidak ada tekanan sama sekali saat menjalani pemeriksaan,” tukasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH,M.KN, membenarkan bahwa ada 3 nama yang diundang terkait dugaan penyerobotan tanah.

” Perkara ini merupakan limpahan dari laporan Polsek Tenga, kaitan kasus dugaan penyerobotan lahan. Dari situ pihak kami sudah pastikan ada pemeriksaan dari masing-masing pihak baik pelapor dan terlapor,” terangnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan pihak pelapor sudah kami periksa.”ari ini (pekan kemarin, red) kami periksa 3 tiga orang terlapor.  Tindakan ini merupakan undangan klarifikasi karena masih unsur penyelidikan. Ada dua alat bukti yang akan kami kumpulkan, dan ketika sudah lengkap yang pastinya kami akan tingkatkan status penyidikan,” tegas Lihawa.

Dari keterangan yang diperoleh, lahan yang diseketakan merupakan bekas HGU dari PT PT Sidate Murni yang kepimilikannya atas nama keluarga Laoh selaku pelapor pada kasus tersebut. Namun HGU tersebut informasinya telah habis masa penggunaannya pada tahun 2008 lalu.

Sebagian lahan yang dahulunya HGU dari PT Sidate Murni sekarang dikelola oleh masyarakat sebagai lahan perkebunan. Pada bagian lain, informasi yang diterima juga menyebutkan keluarga Laoh kini sudah memegang sertifikat atas tanah bekas HGU tersebut.(jim)