Barometer.co.id-Manado. Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kini menjadi Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) yang kuotanya diatur oleh Pemerintah. Untuk itu, pembelian BBM Pertalite untuk umum menggunakan jerigen dilarang, kecuali mempunyai rekomendasi dari instansi terkait.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk SPBU agar menjual Pertalite langsung ke kendaraan. “Pertamina telah mengeluarkan edaran bahwa SPBU harus menyalurkan sesuai dengan aturan atau SOP yang ada yaitu tidak melayani jerigen dan harus langsung ke kendaraan,” ujar Laode.

Ia juga mengajak masyarakat serta pemerintah dan aparat berwenang untuk dapat melaporkan jika mendapati pengecer yang menjual pertalite. Sebab ada aturan perubahan Perpres 191 tahun 2014 untuk Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) yang tertuang pada Perpres No. 117 tahun 2021 bahwa ditetapkan Pertalite sebagai JBKP dan kuotanya diatur oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian ESDM melalui BPH Migas.

“Apabila masyarakat menemukan adanya ketidaktersediaan BBM ataupun menemukan kejadian lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kami, kami membuka layanan konsumen Pertamina Call Center 135 untun menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujarnya.(jm)