Barometer.co.id-Manado. Satu minggu jelang berakhirnya batas waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022, Kanwil DJP Suluttenggomalut membuka Helpdesk PPS di Mantos 3 setiap hari mulai Kamis (23/06). Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program ini.

Sebelumnya, Helpdesk PPS Mantos 3 yang berada di depan Puma Store ini hanya dibuka setiap hari Rabu dan Kamis. “Mulai hari ini kami membuka HelpDesk setiap hari. Sebab biasanya menjelang berakhirnya batas waktu, masyarakat baru berbondong-bondong mengurusnya,” ujar Koordinator HelpDesk PPS Mantos 3, Pingkan Pangemanan, Kamis (23/02/22).

Ia mengatakan, jam operasional Helpdesk Mantos ini pada hari Senin s/d Jumat pukul 11.00 sampai 16.30 WITA. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WITA. Jadi terbuka kesempatan yang luas bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau bahkan mengikuti PPS ini.

Penyuluh Pajak Melva Pontoh mengatakan, setiap harinya, Helpdesk PPS ini rata-rata dikunjungi oleh 10 orang. “Ada yang hanya berkonsultasi dan ada juga yang mengikuti PPS ini, bahkan sampai membayar PPh nya. Hari pertama datang berkonsultasi, besoknya dia mengikuti PPS dan langsung membayar,” katanya.

Ia mengatakan, jika ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya pada SPT sebaiknya mengikuti PPS ini. Sebab dengan mengikuti PPS ini, bunga yang dikenakan jauh lebih ringan dibandingkan jika tidak mengikuti dan kemudian pihak DJP menemukan ada harta yang tidak dilaporkan.

Dijelaskannya, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti PPS ini akan dikenakan tarif PPh final 12 persen untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke Dalam Negeri yang diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy. Sedangkan untuk harta bersih Dalam Negeri atau Harta Bersih yang dialihkan ke Dalam Negeri dikenakan tari 14 persen. Dan untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri dikenakan tarif 18 persen.

Wajib pajak yang tidak mengikuti PPS dan kemudian dari hasil pemeriksaan ada harta yang tidak dilaporkan akan dikenakan tarif hingga 200 persen.(jm)