Barometer.co.id – Amurang
Upaya Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah, harus merasuk sampai ke daerah-daerah. Pasalnya di daerah kasus-kasus mafia masih tetap marak. Bahkan diduga adanya keterlibatan oknum intansi terkait dan penegak hukum.

“Kami salut dengan upaya bapak Presiden memerintahkan anggota kabinet terkait memberantas dan menindak tegas mafia tanah yang memang sangat meresahkan. Tapi tolong sampai di daerah-daerah. Sepertinya di Minsel upaya pemberantasan mafia tanah yang melibatkan oknum instansi terkait masalah pertanahan belum tersentuh,” tukas tokoh warga Amurang, Sonny Sumual.

Kasus yang melibatkan mafia tanah marak Minahasa Selatan (Minsel). Salah satunya tanah milik negara yang berada di Sasayaban Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang. Tanah tersebut telah lama digarap oleh masyarakat. Namun anehnya tiba-tiba muncul sertifikat atas nama oknum yang sebelumnya tidak pernah menggarap.

“Inikan sangat aneh, itu adalah tanah milik negara dan telah lama digarap oleh masyarakat. Kok tiba-tiba diterbitkan sertifikat atas nama orang lain yang nota bene tidak pernah menggarap. Sedangkan warga yang menggarap tidak mendapat apa-apa,” terangnya.

Lanjut dia menduga memang ada oknum dari instansi pertanahan yang bermain. Apalagi untuk status tanah milik negara seharusnya tidak dapat langsung diterbitkan sertifikat. “Kan aneh kalau tanah milik negara tiba-tiba sudah diterbitkan sertifikat menjadi milik perorangan. Tanpa ada proses hibah dan lainnya. Makanya kami minta oknum-oknum tersebut segera ditindak dan sertifikat dibatalkan,” tegas Sumual.

Hal sama juga terjadi di Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang. Tepatnya di Perkebunan Bintangar eks Hak Guna Usaha (HGU). Sebagian lahan perkebunan tersebut kini sudah diterbitkan sertifikat, padahal statusnya masih milik negara.

Mirisnya lahan perkebunan tersebut telah dibagi-bagi oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan. “Infonya oknum tersebut mendapatkan back up dari oknum badan pertanahan. Sehingga bisa diterbitkan sertifikat meski belum ada proses hibah dan lainnya. Kan ini rancu, apalagi yang mendapatkan bukan warga yang selama ini dipercayakan menggarap,” ungkap Brun warga Amurang.

Lebih jauh dia meminta agar dilakukan penertiban. Jangan sampai terjadi konflik horizontal hanya karena oknum-oknum di pertanahan. Sebab persoalan tanah tidak dapat dianggap sepele. Kalau perlu Menteri, Kapolri Kajagung sampai Presiden turun tangan.

“Janganlah masalah tanah dipermainkan. Disitu ada hak masyarakat, seperti Perkebunan Bintangar. Pihak pemegang HGU mendapatkan penghargaan dari pemerintah dengan diberikan sebagian lahan. Anehnya pembagian belum selesai, sudah ada bidang tanah diterbitkan sertifikat. Dasarnya apa? Kan ini jelas permainan mafia,” pungkasnya.(jim)