Barometer.co.id-Manado. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara merilis realisasi belanja APBN di Sulawesi Utara sampai dengan April 2022, Selasa (31/05) secara online. Hingga akhir April 2022, belanja APBN di Sulawesi Utara sebesar Rp6,4 triliun.

Press Release yang dikemas dengan tema Bacarita APBN Sulawesi Utara disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusumawardani; Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagtara), Erwin Situmorang, dan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai  Bambang Wicaksono; Kabid pengelolaan kekayaan negara, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Devi lesilolo; Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Dan Maluku Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Joga Saksono dan Kepala Subbag Tata Usaha dan Kepatuhan Internal BDK Manado, Ridwan Husen.

Ratih mengatakan, realisasi APBN di atas tersebut termasuk transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan sekitar 3,6 Triliun Rupiah Belanja APBD di Sulawesi Utara. Dari 6,4 Triliun Rupiah Belanja APBN, sebesar 2,2 Triliun Rupiah merupakan Belanja Pemerintah Pusat yang berupa Belanja Pegawai (Rp1 Triliun), Belanja Barang (Rp 744 Miliar), Belanja Modal (Rp 381 Miliar) dan Belanja Sosial (Rp8 Miliar).

“Pada Belanja Pemerintah Pusat, selain kendala pandemi COVID-19 yang pada bulan April mulai menurun, juga terdapat kendala berupa Petunjuk Teknis (Juknis) yang belum keluar dari Kementerian/Lembaga Pusat serta adanya kendala revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada Eselon 1 Kementerian/Lembaga yang memerlukan waktu,” kata Ratih.

Pada TKDD, sampai akhir April 2022 TKDD di Sulawesi Utara terealisasi 4,29 Triliun Rupiah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) 3,21 Triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) 160 Miliar, Dana Insentif Daerah (DID) 9 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 550 Miliar, Dana Alokasi Khusus Fisik 10 Miliar dan Dana Desa 356 Miliar.

“Realisasi TKDD 4,29 Triliun tersebut yang disalurkan melalui 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sulawesi Utara adalah senilai 558 Miliar Rupiah, yaitu Dana Desa (356 Miliar), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (171 Miliar), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD (17 Miliar), dan BOP Kesetaraan (4 Miliar) dan DAK Fisik pada sampai akhir April (10 Miliar). Sedangkan Belanja Konsolidasi APBD pada akhir April mencapai 3,64 Triliun Rupiah,” ujar Ratih.

Di sisi Pendapatan, sampai dengan akhir April 2022, Pendapatan Pemerintah Pusat di Sulawesi Utara mencapai 1,45 Triliun Rupiah. “Penerimaan tertinggi Perpajakan ada pada Pajak Penghasilan (PPh), yaitu 621 Miliar Rupiah, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 389 Miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima Pemerintah Pusat sebesar 20 Miliar,” kata Joga.

Erwin mengatakan, pendapatan dari Bea Keluar masih mendapat pertumbuhan tertinggi dibanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 138,34%. “Pendapatan Bea Keluar di Sulawesi Utara masih dipengaruhi oleh harga Crude Palm Oil (CPO) yang cukup tinggi pada April 2022. Pendapatan Bea Keluar sampai dengan bulan April 2022 di Sulawesi Utara adalah sebesar 53,71 Miliar Rupiah,” katanya.

Ia mengatkan, bulan April sendiri Pendapatan Bea Keluar senilai 9,58 Miliar, Nilai ini turun dibanding periode Maret 2022 (16,90 Miliar). “Penurunan ini seiring adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil dimana kebutuhan minyak goreng dalam negeri yang meningkat,” tambah Bambang.

Berlanjut ke pendapatan di Pemerintah Daerah, selain penerimaan dari TKDD, Pemerintah Daerah telah berhasil merealisasikan pendapatan daerah sekitar 372 Miliar Rupiah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 370 Miliar dan Pendapatan Lainnya 2 Miliar.

Dari pendapatan perpajakan Pemerintah Pusat, sedikit banyak PPh terealisasi dipengaruhi oleh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perorangan yang berakhir 31 Maret lalu.(jm)