Barometer.co.id-Manado. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali berinovasi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat terbaru dalam melakukan klaim hanya dengan melampirkan KTP dan Kartu Peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan ini merupakan inovasi BPJamsostek untuk mempermudah peserta dalam melakukan klaim, tidak perlu banyak syarat lagi seperti sebelumnya, cukup hanya melampirkan KTP dan Kartu Peserta, kecuali yang PHK harus melampirkan Surat PHKnya.

“Ini juga merupakan strategi kami untuk mencegah peserta menggunakan calo dalam pengajuan klaim, karena yang dirugikan nanti peserta. Bila melalui calo bisa diminta bayaran sampai 50 persen dari saldo JHT yang didapat,” kata Syahid.

“Klaim di BPJAMSOSTEK itu semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya sama sekali.  Jika ada petugas yang meminta biaya bisa melaporkan ke saya langsung untuk ditindak tegas,” ujar Syahid.

Untuk pengajuan klaim JHT peserta tidak perlu ke kantor, bisa melalui kanal online: Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pencairan dalam 3-5 hari kerja setelah di wawancara videocall oleh petugas untuk saldo diatas 10 juta.

Sementara untuk saldo di bawah Rp10 juta, menggunakan Aplikasi JMO yang bisa Bisa didownload di Playstore & Appstore. Melalui aplikasi ini, peserta yang saldo JHT nya di bawah 10 juta 30 menit cair.

Selain itu Syahid mengatakan, peserta juga dapat melakukan klaim sebagian 10 persen saldo JHT untuk yang telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta, dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

Untuk kanal resmi informasi dan pengaduan hubungi call center 175.(jm)