Barometer.co.id – Amurang
Pemilik lahan lokasi batu dinding di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Jacoba Mamangkey minta pihak Polres untuk segera menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku lahan tersebut milik mereka, termasuk saat ini ada alat berat yang bekerja dilahan miliknya.

“Saya minta kepada pihak aparat hukum Polres Minsel menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku-mengaku dan ingin menguasai dilahan milik kami di lokasi batu dinding, termasuk ada kegiatan alat berat disana kiranya segera distop, kami minta di policeline karena kami pemilik lahan dan mempunyai bukti sertifikat yang sah dikeluarkan oleh BPN Minsel dengan luas 37.845 M2,” ujar Jein Mamangkey anak dari pemilik lahan tersebut.

Menurut Jein alat berat jenis eksavator yang beraktivitas dilokasi lahan miliknya bukan baru sekali dan kasus perkara ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Minsel yaitu dugaan tindakan pengerusakan dan penyerobotan tanah pada tanggal 22 Juni 2022 lalu.

“Kami minta Keadilan dan kejujuran hukum, tolong pak Kapolres Minsel, hentikan alat yang beraktivitas dilokasi lahan kami, karena ini yang kedua kalinya saya melihat mereka atau oknum ini sudah merusak dan menguasai lahan kami dan tindakan mereka sudah kami laporkan ke pihak Polres Minsel, dengan sampai hari ini laporan kami sudah masuk 2 bulan lebih, seharusnya ada tindakan dari pihak polisi dilokasi pasalnya ini sudah menjadi ancaman bagi kami karena sebelum-sebelumnya kami juga sudah memperingatkan dengan memasang papan pemberitahuan dengan bertuliskan “Tanah ini milik dari Jacoba Mamangkey”, mereka tidak mengubris malahan ada oknum yang merusaknya,” pinta Jein yang didampinggi orang tuanya (pemilik lahan-red)pada saat dilokasi batu dinding. Jumat (26/08).

Sementara itu Polres Minsel, Kapolres AKBP. Bambang C. Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, yang menugaskan Kanit 2 AIPDA G.J. Lewu menangani kasus tersebut membenarkan bahwa kasus perkara tersebut sudah dilaporkan kepihaknya.

“Benar, kasus dugaan pidana pengerusakan dan penyerobotan tanah sudah ada dilaporkan ke kami, sesuai nomor LP/B/186/2022, tanggal 22 Juni 2022, perkara tersebut masih dalam proses tingkat Sidik, rencana hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 akan gelar perkara, kami mintakan bagi pelapor percayakan hal ini pada kami aparat hukum dan ikuti alur atau tahapan-tahapan pemeriksaan baik dari pihak pelapor maupun terlapor nantinya, supaya kasus perkara ini kami polisi melaksanakan dengan profesional dan sesuai mekanisme aturan yang ada,” ujar Aipda G.J Lewu.

Menurut Lewu kasus perkara tanah atau sengketa tanah tidak sama dengan kasus pidana.
“Kami harus kerja ekstra hati-hati untuk kasus lahan seperti ini pasalnya data-data kelengkapan yang harus kami kumpulkan baik dari pelapor maupun terlapor nantinya harus akurat dan falid, yang pasti prosesnya tidak bisa terburu-buru lain hal dengan kasus pidana sudah ada pelaku dan korban sehingga kami mengambil tindakan hukum lebih cepat,” tandasnya.

Lewu menambahkan jikalau kasus perkara ini masuk status quo maka bisa saja dilokasi yang bermasalah akan segera diambil tindakan.

“Lebih dalam lagi tingkat lidik tidak menutup kemungkinan nantinya kami bisa memanggil dari unsur saksi-saksi pemerintahan setempat baik itu dari BPN, Camat, Lurah dan Saksi-saksi lainnya untuk memperlengkapi kebenaran-kebenaran data yang ada dalam perkara kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan ini,” tutup Lewu.(jim)