Barometer.co.id – Amuràng
Kasus perkara seorang oknum Hukum Tua (Kumtua) divinitif di Desa Sondaken, Kecamatan Tatapaan, berinisial FR dilaporkan Ke Pihak Aparat Hukum (APH) Polres Minsel oleh warganya sendiri. Laporan berupa perusakan dan membongkar sebuah rumah milik warga bernama Ventje Dumais (VD) sudah ditanggapi pihak Polres Minsel.

Kapolres AKBP Bambang C. Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn. menyampaikan, bahwa kejadian hal tersebut sudah masuk pengaduannya dan sudah diterima. 

“Perlu kami luruskan bahwa peristiwa ini kami sudah mengetahui dan ini bukan masuk laporan melainkan pengaduan oleh pihak VD. Ketika kami pelajari serta mendalami pengaduan ini, sehingga kami mengarahkan pihak Polsek Tumpaan agar menindak lanjuti  pengaduan hal tersebut, karena Polsek lah yang bisa menerima setiap pengaduan diwilayahnya masing-masing dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya masuk wilayah kepolisan Tumpaan. Pihak  Polsek terima pengaduan tetapi tidak bisa melakukan penyelidikan selain Polres Minsel,”ujar Lihawa.

Disampaikannya lagi, adapun peristiwa ini jika sudah dilakukan mediasi atau Musyawarah antara kedua belah untuk menghasilkan kemufakatan bersama ditingkat Pemerintah desa belum berhasil, lebih baiknya ditingkatkan ke tingkat Kecamatan atau yang lebih tinggi lagi dalam Pemerintahan. Agar didalamnya ada perdamaian yang terbaik bagi kedua belah pihak.

“Yang pastinya pihak Aparat Polsek Tumpaan akan turun menindaklanjuti pengaduan ini dan merepresentasikan segala langkah-langkah yang konkrit baik ditingkat pemerintah desa atau di tingkat Kecamatan supaya ada Representatif atau perdamaian dan kesepakatan bersama pada akhir titik pertemuan nantinya,” tegas Lihawa.

Diketahui kejadian berawal pembongkaran sekaligus pengerusakan sebuah bangunan rumah kayu didesa Sondaken, jaga IV pada hari rabu tanggal, 09 November 2022, pukul 10:40 waktu setempat. Aksi dilakukan oleh oknum FR bersama-sama sejumlah warga yang diprintah oleh oknum FR melakukan bersama-sama tindakan tersebut.

Menurut Ventje Dumais (VD) adalah pemilik rumah dan tanah yang merupakan ahli waris dilahan tersebut, pada saat kejadian dirinya sempat melarang dan memperingatkan agar jangan  melakukan hal tersebut kalau tidak berhenti maka akan dilapor ke pihak APH, pernyataan yang santun tersebut disampaikan VD terhadap FR karena masih menghargai oknum FR sebagai hukumtua terpilih saat ini, namun disayangkan perilaku oknum FR dan sejumlah warga terus melakukan aksinya itu hingga bangunan itu rata tanah.

Lebih jauh lagi VD menjelaskan, bahwa lahan tersebut milik peninggalan orang tuanya atas nama Dumais Wungo dan jatuhlah ketanggannya sebagai anak sekaligus sebagai ahli waris.

Kemudian lahan tersebut sudah beberapa kali dipinjamkan ke warga dan peminjam terakhir bernama Ibu Tin dalam Keluarga Pleto Pananggung.

Selanjutnya pada tahun 2019 kemarin, anak dari ibu Tin bernama Ramli Ladamarah (RL) yang tinggal sama-sama dirumah tersebut melakukan transaksi tukar lahan itu dengan lahan yang berada di jaga 1 milik oknum FR.

Sewaktu lahan itu terjadi tukar menukar antara RL dengan oknum FR yang saat itu belum menjadi hukumtua. Sempat perkara itu dibawa keranah Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan sudah terjadi 4 kali surat panggilan.

Terkait surat panggilan itu terjadi dua kali pertemuan antara VD dan oknum FR, menurut VD  dalam pertemuan saat itu dia menunjukan bukti surat putusan pengadilan intinya lahan itu milik keluarga besarnya. Dikeluarkan pada dasar kekuatan hukum tanggal 22 April 1996, selain itu ada bukti surat kepemilikan dikeluarkan Pemdes  17 Januari 1994 oleh kepala desa J. Ontoh.

Sedangkan bukti yang dimiliki oknum FR hanya bukti surat keterangan Penukaran dengan RL dan surat tersebut diketahui oleh pejabat hukumtua saat itu Stevan Lintjewas, dibuat tanggal 17 Januari 2019 lalu.

Sementara itu pengakuan oknum FR menyebut bahwa lahan tersebut bukan objek atau status tanah yang dimaksud didalam keputusan pengadilan.

Sehingga oknum FR berhak membongkar bangunan rumah itu dan akan mendudukinya karena ada surat tukar lahan dengan saudara RL.

Yang menguatkan lagi oleh FR adalah objek lahan yang dimasalahkan oleh VD itu dari surat keputusan pengadilan itu bukan objek lahan tersebut, makanya dirinya bertindak membongkar dan niat akan membangun bangunan dilahan itu.

FR menambahkan bahwa pihak VD menakut nakuti dengan keputusan pengadilan tersebut, padahal bagian dari objek tersebut sudah terjual.

Selain itu FR mengingatkan bahwa dirinya adalah lahir di sondaken dan sudah setengah abad, jadi tau persis desa ini, dan lahan tersebut ada masalah pada tahun 1992 antara Dumais dan miniJacob yang mana keluarga minijacob adalah keluarga besar mamak ade dari FR.

Pada intinya oknum FR minta kejelasan hukum, tetapi jikalau kejelasan hukum lahan tersebut milik VD maka lahan yang saya tukar dengan RL akan diambilnya kembali.(jim)