Barometer.co.id. Manado – Hanya butuh 10 hari, tindaklanjut dari rakor lintas sektoral pengawasan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di wilayah hukum Polda Sulut dapat dibuktikan.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus pendistribusian BBM bersubsidi dengan cara ilegal.
Pelaksanaan press release pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto, didampingi Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kabidhumas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, serta Kompol Irwanto selaku Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut 10/11/22.
Kasus yang pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Sulut di SPBU Interchange dengan terlapor MA, HB, VS, AH.
Masing-masing terlapor ini memiliki peran masing masing, dimana telah melakukan pembelian BBM jenis Pertalite disaat jam operasional SPBU ditutup dengan menggunakan galon serta melebihi dari kuota yang ada.
Kapolda Irjen Setyo Budiyanto menjelaskan “dilokasi tersebut diamankan barang bukti sebanyak 486 liter BBM yang diisi di 14 galon, 1 unit kendaraan datsun, 1 lembar print out BBM pertalite 346 liter,” Kata Kapolda.
Sementara kasus kedua diungkap pihak Ditreskrimsus Polda Sulut di SPBU Manembo-nembo Kota Bitung pada 7 November 2022, dengan terlapor JJT alias Emi.
Petugas mendapati ada satu kendaraan jenis Panther warna abu-abu metalik melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dari tangki modifikasi kedalam empat galon berkapasitas 25 liter, yang kemudian di isi kembali ke kendaraan tangki air truck Dyna untuk dilakukan penimbunan.
Mantan Kapolda NTT ini mengatakan petugas juga ikut mengamankan barang bukti “diantaranya BBM jenis solar sebanyak 350 liter, 1 kendaraam truck Dyna warna biru, uang tunai Rp. 2.050.000,- 1 unit mesin pompa minyak DC, 1 unit Handphone serta 1 unit kendaraan Panther” Jelas Kapolda.
Pasal yang disangkakan dalam kedua kasus ini adalah pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Diketahui sebelumnya 1/11/22 lalu Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam Rakor Lintas Sektoral mengatakan Polda Sulut dan jajaran telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi kepada warga masyarakat hingga penindakan tegas terhadap para pelaku.
“Saya kira upaya sosialisasi sudah banyak dilakukan pada saat di awal, beberapa bulan yang lalu, bahkan langsung dari Bapak Kapolri sudah memberikan perintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap penyakit masyarakat, salah satunya penyalahgunaan BBM. Direktif saya adalah, penindakan yang paling efektif adalah pencegahan. Tapi untuk permasalahan ini, saya balik menjadi, pencegahan yang paling efektif adalah penindakan” Jelas Kapolda.
ADP