Barometer.co.id-Yogyakarta. Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara periode 2022-2023 secara resmi dikukuhkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito di Yogyakarta, Selasa (01/11). TPD Sulut dilantik bersama 199 anggota TPD se-Indonesia.

TPD Sulut beranggotakan enam orang yang terdiri dari perwakilan masyarakat, yaitu Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty, M.Teol, M.Pd, dan Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak, M.Pd.I., M.Kes. Kemudian dua anggota mewakili KPU Sulut yakni Lanny Angriany Ointu, SE Salman Saelangi, S.Kel. Serta dua perwakilan Bawaslu Sulut yaitu DR. Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si, Awaluddin Umbola, S.Hut, MAP.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting.

“Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 , Selasa (01/11/2022).

TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.(jm)