Barometer.co.id, Manado – Polda Sulawesi Utara melaksanakan Press Conference bersama awak media terkait dengan pengungkapan praktik pertambangan ilegal di Desa Warukapas Minahasa Utara. Pelaksanaan Press Conference berlangsung di Ruang Tribrata Mapolda Sulut, Selasa 13/12/22.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan pertambangan ilegal ini diungkap Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut pada 9/12/22 pukul 11.00 Wita di Desa Warukapas Kec. Dimembe Minahasa Utara.

“Subdit Tipidter Ditreskrimus Polda Sulut berhasil mengungkap pertambangan ilegal ini di Desa Warukapas Minahasa Utara, petugas kami mendapati adanya pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP), izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Kami juga ikut mengamankan 2 karung karbon dan 126 raw material yang mengandung emas, serta 11 unit tromol  dan 6 unit tong pengolahan emas dilokasi” Kata Kapolda.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo budiyanto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Pihaknya juga ikut mengamankan terlapor berinisial  VK selaku pemilik pengelohan emas tersebut.

” Kami juga mengamankan terlapor berinisial V.K, dimana terlapor bertindak melakukan pengambilan material rep dengan cara membuat beberapa lubang di Desa Tatelu kemudian membawa material rep tersebut ke tempat pengolahan emas di Desa Warukapas Kab. Minahasa Utara” Jelas Kapolda.

Terlapor V.K diancam dengan pasal 161 Undang – Undang no.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang no.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

ADP