Barometer.co.id, Manado – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut (Ditreskrimsus) siap menindak tegas bagi para pelaku penimbun kebutuhan pokok jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini disampaikan langsung Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi pada Awak media Selasa, 20/12/22.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum apabila ditemukan keterbatasan pangan yang disebabkan oleh tindak pidana.

“Kita aka lakukan penindakan apabila ada yang menimbun kebutuhan pokok yang seharusnya dijual. Hal ini biasanya disengaja untuk menimbun agar terjadi kelangkaan dan kemudian dijual dengan harga tinggi” kata Nasriadi.

Lanjut Nasriadi, iya menyampaikan bahwa akan bekerjasama dengan pihak pasar dan Polres jajaran dan akan mencari jika adanya indikasi bahan pokok ditimbun.

“ Kami bekerjasama dengan pihak pasar serta setiap Polres untuk menyelidiki, dan apabila ada penimbun kita akan lakukan penindakan, kita akan tindak sesuai undang-undang perdagangan dimana Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)” jelas Nasriadi.

Pihak Ditreskrimsus Polda Sulut dalam beberapa hari terakhir ini telah turun ke – lapangan hingga awal tahun 2023 untuk memantau langsung proses perdagangan warga dalam memenuhi kebutuhan menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi juga memastikan bahwa tidak ada kebutuhan pokok yang langkah, hargapun hingga saat ini terpantau normal.

ADP