Barometer.co.id-Manado. Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara merilis ketimpangan pengeluaran penduduk Sulawesi Utara per September 2022. Ada dua metode yang digunakan, yaitu berdasarkan Gini Ratio dan Distribusi Pengeluaran.

“Angka Gini Ratio Sulawesi Utara berada pada 0,359 yang terbagi di desa 0,352 dan kota 0,355. Dengan angka tersebut, Sulawesi Utara masuk dalam kategori ketimpangan rendah,” kata Kepala Badan Pusat Statistik Sulut, Asim Saputra.

Ia mengatakan, berdasarkan Kurva Lorenz Gini Ratio, ketimpangan rendah adalah nilai koefisien gini di bawah 0,3, ketimpangan sedang lebih atau sama dengan 0,3 dan kurang atau sama dengan 0,5. Sedangkan ketimpangan tinggi adalah koefisien gini berada di atas 0,5.

Asim mengatakan, pada periode Maret 2022, Gini Ratio Sulut berada pada angka 0,365, yang berarti pada September 2022 terjadi penurunan. Secara nasional, Gini Ratio Sulut berada pada peringkat ke-15, dan berada di bawah nasional. Sulut berada di atas NTT dan di bawah Bali.

Gini Ratio tertinggi terjadi di DI Yogyakarta yakni 0,459 sedangkan Gini Ratio terendah di Bangka Belitung yakni 0,255. Di Indonesia ada empat provinsi dengan Gini Ratio berada di bawah 0,3 yang berarti masuk kateogri ketimpangan rendah. Tiga provinsi lainnya yaitu Kalimantan Utara (0,270), Aceh (0,291) dan Sumatera Barat (0,292).

Sementara itu berdasarkan Distribusi Pengeluaran, ketimpangan di Sulut masuk kategori rendah karena persentase pengeluaran 40 persen terbawah nilainya lebih dari 17 persen.

“Pada September 2022, pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah 18,57, penduduk 40 persen menengah 38,27 dan penduduk 20 persen teratas 43,16,” jelas Asim.

Asim mengatakan, berdasarkan metode tersebut, Ketimpangan rendah Jika proporsi pengeluaran penduduk yang berada pada kategori 40% terbawah adalah lebih dari 17%. Sedangkan Ketimpangan sedang Jika proporsi pengeluaran penduduk yang berada pada kategori 40% persen terbawah adalah 12%–17%. Sementara yang masuk Ketimpangan tinggi Jika proporsi pengeluaran penduduk yang berada pada kategori 40% terbawah kurang dari 12%.(jm)